
Irsyadul Ancam Gugat SK Pengurus PAN Tanjungpinang

Tanjungpinang (ANTARA Kepri) - Irsyadul Fauzi mengancam akan menggugat surat keputusan dewan pimpinan pusat tentang terbentuknya pengurus DPD Partai Amanat Nasional Tanjungpinang yang dipimpin Firdaus.
"Saya terus berjuang. Jika tidak ada halangan gugatan itu akan saya ajukan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang dalam pekan ini," kata Irsyadul yang hingga sekarang mengklaim dirinya sebagai Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Tanjungpinang, Selasa.
Menurut dia, surat keputusan DPP PAN Tanjungpinang tentang terbentuknya pengurus DPD PAN Tanjungpinang melanggar anggaran dasar dan rumah tangga, karena Firdaus terpilih sebagai ketua berdasarkan hasil musda yang tidak sah.
"Musda yang melahirkan keputusan Firdaus terpilih secara aklamasi yang digelar sekitar dua bulan lalu, tidak sah, karena peserta yang memiliki hak suara sudah tidak lagi menjabat sejak tahun 2010. Sementara musda tahun 2005, pesertanya sah, sesuai dengan peraturan organisasi dan anggaran dasar partai," katanya yang juga mantan anggota DPRD Tanjungpinang.
Irsyadul yang terpilih menjadi Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Tanjungpinang berdasarkan hasil musda tahun 2005, mengemukakan, carut-marut yang lahir dari kebijakan Firdaus dalam menghadapi Pilkada Tanjungpinang tahun 2012 juga mempermalukan PAN. Firdaus melakukan penjaringan kandidat, tetapi tidak pernah mengumumkan hasilnya.
"Firdaus juga berkoalisi dengan Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), tetapi baru-baru ini malah meninggalkan PDP, dan berkoalisi lagi dengan PDIP untuk mengusung Lis Darmansyah-Syahrul," ujarnya.
Ia mengatakan, gugatan itu bukan sebagai bentuk perlawanan, melainkan upaya untuk menegakkan kebenaran. Kader DPD PAN Tanjungpinang yang mendukungnya juga telah melakukan aksi unjuk rasa di depan Sekretariat DPP PAN.
"Baru-baru ini kami berunjuk rasa menuntut keadilan. Kami sudah menceritakan kronologis permasalahan di internal PAN Tanjungpinang kepada pengurus DPP PAN," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Pencalonan KPU Tanjungpinang, Tutut Endro Hasto Priyono, mengimbau, PAN yang mendapatkan tiga kursi di DPRD Tanjungpinang pada Pemilu 2009 menyelesaikan permasalahan internalnya.
"Kami tidak mencampuri urusan internal PAN, tetapi kami imbau partai itu untuk menyelesaikan permasalahan internalnya," ujarnya.
KPU Tanjungpinang telah menerima surat dari DPP PAN terkait permasalahan di internal PAN. "Kami sudah menerima surat dari DPP PAN bahwa kepengurusan yang diakui adalah Firdaus," kata Tutut. (KR-NP/H-KWR)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
