
Badai Politik Guncang Partai Matahari Terbit

Partai Amanat Nasional sejak empat bulan terakhir seolah tidak berhenti diterpa badai politik.
Berbagai permasalahan internal yang mendera partai matahari terbit itu hampir setiap hari menghiasi rubrik khusus politik di media massa menjelang Pilkada Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, tahun 2012.
PAN seolah sedang melakukan kampanye gratis melalui berbagai berita yang disajikan di media massa lokal dan nasional. Meski kampanye itu bukan diangkat dari sisi positif, patut diakui partai yang berhasil mendapat tiga kursi di DPRD Tanjungpinang pada Pemilu tahun 2009 itu justru menjadi terkenal.
Efek domino yang positif dari konflik internal di tubuh partai yang didirikan Amien Rais itu adalah bukan hanya partainya yang terkenal, melainkan juga Firdaus dan Irsyadul Fauzi, politisi yang bertarung mempertahankan kursi nomor satu di kepengurusan PAN Tanjungpinang juga kena imbasnya.
Irsyadul, mantan anggota DPRD Tanjungpinang, menganggap hasil Musda III PAN Tanjungpinang tidak sesuai dengan peraturan organisasi dan melanggar anggaran dasar rumah tangga. Sementara Firdaus terpilih sebagai ketua secara aklamasi pada musda yang digelar sekitar tiga bulan lalu.
Irsyadul yang pernah divonis bersalah dalam proyek pengadaan pin emas DPRD Tanjungpinang, hingga kini mengklaim kepengurusannya yang sah. Ia menjabat sebagai Ketua DPD PAN Tanjungpinang pada periode 2005-2010, kemudian jabatannya diperpanjang oleh DPW PAN Kepulauan Riau (Kepri) hingga terlaksananya musda.
"Saya tidak mengakui hasil musda itu karena pesertanya tidak lagi menjabat sebagai pengurus PAN Tanjungpinang sejak tahun 2010. Saya juga tidak diundang sebagai peserta musda," ujar Irsyadul.
Perjuangan Irsyadul dan Firdaus mempertahankan kursinya di kepengurusan PAN Tanjungpinang hampir setiap hari menghiasi media massa lokal dan nasional.
"Perang opini" antara kedua politisi itu yang dimuat di media massa membuat isu di tubuh PAN tidak pernah habis diberitakan. Mereka seperti sedang berbalas pantun di media massa.
Konstalasi politik di tubuh PAN semakin memanas, karena Firdaus dan Irsyadul yang sama-sama memiliki massa pendukung di PAN Tanjungpinang memiliki strategi yang bertolak belakang dalam menghadapi pilkada. Masing-masing menunjukkan kekuatan politiknya di tingkat pusat.
Firdaus yang pernah menjabat sebagai anggota DPRD Kepulauan Riau membawa perahu politik yang dipimpinnya berkoalisi dengan Partai Demokrasi Pembaruan, sedangkan Irsyadul yang hingga sekarang mengklaim dirinya sebagai Ketua DPD PAN Tanjungpinang bergabung dengan Koalisi Pelangi Nusantara.
Baru-baru ini, Firdaus melayangkan surat rekomendasi kepada DPP PAN terkait dengan kebijakan menjelang pilkada yaitu mendukung Lis Darmansyah-Syahrul, pasangan yang diusung PDIP, atau berkoalisi dengan partai yang mau mengusung Firdaus sebagai calon wakil wali kota," kata Firdaus.
Sementara Irsyadul yang semula berniat mencalonkan diri tiba-tiba berubah. Ia malah menyatakan di beberapa media massa bahwa dia mendukung Maya Suryanti, putri sulung Wali Kota Tanjungpinang Suryatati A Manan, sebagai calon wali kota.
Maya sejak akhir tahun 2011 sudah dideklarasikan Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Persatuan Pembangunan (PKS dan PPP) sebagai calon wali kota.
"Kami tidak ingin berpolemik atau berbalas pantun. Kami sudah memutuskan untuk mencabut kartu tanda anggota Irsyadul sebagai kader PAN untuk menghentikan manuver politik yang dilakukan Irsyadul," kata Firdaus.
Firdaus dapat bernafas lega setelah DPP PAN mengeluarkan surat keputusan terhadap kepengurusannya. Namun bagi Irsyadul surat keputusan DPP PAN itu melanggar anggaran dasar dan rumah tangga, karena yang berhak mengeluarkan surat keputusan itu adalah DPW PAN Kepri.
Bantah
DPW PAN Kepri membantah melindungi kepengurusan yang dipimpin oleh Firdaus. Pengurus PAN Kepri membantu menyelesaikan berbagai persoalan PAN Tanjungpinang, mulai dari musda hingga meyakinkan KPU Tanjungpinang bahwa kepengurusan PAN Tanjungpinang yang sah.
Tetapi, Plt Sekretaris DPW PAN, Indra Gobel, menolak bahwa di Tanjungpinang terdapat dualisme kepemimpinan.
"Kami ingin mempertegas kembali bahwa tidak ada kepengurusan ganda partai politiknya di Kota Tanjungpinang. Di Tanjungpinang itu hanya ada satu pengurus PAN, dan tidak ada kepengurusan ganda sebagaimana yang diberitakan di media massa," kata Indra Gobel.
Menurut Indra, permasalahan yang terjadi di tubuh PAN Tanjungpinang bukan disebabkan adanya pengurus tandingan selain kepengurusan yang dipimpin Firdaus, melainkan hanya merupakan konflik internal.
Pengurus PAN Kepri maupun Tanjungpinang telah berusaha menyelesaikan konflik internal itu, tetapi belum membuahkan hasil yang maksimal, kata dia.
Dalam sebuah organisasi, kata dia lagi, konflik internal merupakan hal yang biasa terjadi. Namun, konflik itu tetap akan diselesaikan berdasarkan ketentuan partai, ujar dia lagi.
"Isu adanya kepengurusan PAN lainnya itu, diduga dimainkan oleh pihak ketiga," ujar Indra, tanpa menyebutkan siapa pihak ketiga yang dimaksudnya tersebut.
Ragu
Perseteruan politik ini semakin mengguncang PAN, apakah kubu Firdaus yang dapat menjadi peserta pilkada atau sebaliknya kubu Irsyadul yang diterima KPU Tanjungpinang sebagai peserta pilkada. KPU Tanjungpinang pun bingung menhadapi permasalahan internal di tubuh PAN, dan meminta konflik itu diselesaikan segera.
"Terus terang kami ragu terhadap kepengurusan PAN Tanjungpinang. Dua kubu memiliki argumen yang kuat," kata Ketua KPU Tanjungpinang, Hamid Ali.
Ia mengimbau PAN Tanjungpinang untuk menyelesaikan permasalahan internalnya, karena jika konflik itu dibiarkan dapat mengancam keikutsertaan PAN dalam pilkada.
"Kami akan mempelajarinya," ujar Hamid.
Sementara anggota KPU Tanjungpinang, Zulkifli Riawan, mengatakan, penyelenggara pilkada tidak akan mencampuri urusan internal PAN. Namun, KPU Tanjungpinang harus mempelajari aturan main di PAN sebelum memutuskan kepengurusan mana yang sah.
Menurut pihak KPU Tanjungpinang, kepengurusan yang sah adalah kepengurusan yang diakui DPP PAN. "Kami sudah mempelajarinya," katanya.
Sementara Irsyadul mempermasalahkan surat keputusan DPD PAN Tanjungpinang yang diterbitkan DPP PAN.
"Surat keputusan itu tidak sah karena melanggar anggaran dasar rumah tangga Pasal 15," kata Irsyadul.
Dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ditegaskan bahwa kewenangan dan tugas DPW PAN (pengurus provinsi) adalah mengeluarkan surat keputusan untuk DPD PAN (pengurus kabupaten/kota).
"Yang berhak menandatangani surat keputusan DPD PAN dan Majelis Penasihat Partai Daerah PAN adalah ketua dan sekretaris provinsi," ujarnya.
Sementara surat keputusan terhadap Firdaus yang terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD PAN Tanjungpinang sekitar dua bulan lalu, dikeluarkan oleh DPP PAN. Dengan demikian surat keputusan pengurus DPD PAN Tanjungpinang tersebut tidak sah karena melanggar AD/ART partai.
Peraturan itu menunju kkan bahwa tidak ada klausul yang membenarkan surat keputusan pengurus DPD PAN Tanjungpinang dikeluarkan oleh DPP PAN.
"Artinya, Ketua PAN Tanjungpinang yang sah adalah saya, yang terpilih dari musda yang sah pada tahun 2005. DPW PAN Kepri telah memperpanjang jabatan saya pada tahun 2010 dan berakhir setelah pelaksanaan musda," katanya.
Irsyadul mengatakan, permasalahan itu telah disampaikan kepada KPU Tanjungpinang baru-baru ini. Diskusi itu dilaksanakan pada saat ia memenuhi permintaan KPU berdasarkan Surat Nomor80/kpu-kota-031.436741/IV/2012.
"KPU meminta PAN Tanjungpinang menyampaikan data AD/ART partai, surat keputusan kepengurusan partai terbaru dan alamat sekretariat," ujarnya.
KPU Tanjungpinang juga telah melihat surat keputusan pengurus PAN Tanjungpinang yang dikeluarkan DPW Kepri dan DPP PAN dan kemudian mempelajari peraturan partai.
Penyelenggara Pilkada 2012 harus mengetahui pengurus PAN yang sah.
"Setelah berdiskusi dengan pimpinan dan anggota KPU Tanjungpinang, saya merasa ragu PAN dapat ikut pilkada," katanya. (KR-NP/H-KWR)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
