7.715 e-paspor diterbitkan Imigrasi Batam di awal tahun

id Kepri,batam ,paspor,elektronik ,2025,imigrasi,e-paspor

7.715 e-paspor diterbitkan Imigrasi Batam di awal tahun

Pelayanan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Batam (ANTARA/Jessica)

Batam (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Kepulauan Riau (Kepri) mencatat sebanyak 7.715 paspor elektronik telah diterbitkan pada periode Januari 2025.

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Kharisma Rukmana di Batam, Jumat menyampaikan jika dibandingkan dengan periode yang sama, yaitu Januari 2024, jumlah penerbitan paspor di awal tahun ini menurun.

“Jumlah penerbitan di Januari 2025 sebanyak 7.715. Sementara untuk jumlah penerbitan di Januari 2024 itu 10.837,” kata Kharisma.

Ia menyampaikan penurunan itu terjadi dikarenakan bulan Januari 2025, Imigrasi Batam sudah menerapkan kebijakan penerapan 100 persen paspor elektronik di mulai dari 1 Desember 2024.

“Sekarang sudah tidak bisa mengajukan pembuatan paspor biasa. Kami melayani penerbitan paspor elektronik, dengan pengajuan pembuatan paspor melalui aplikasi M-paspor,” kata dia.

Ia menjelaskan untuk e-paspor pemohon bisa mengajukan dengan masa berlaku lima tahun dengan biaya Rp650 ribu, dan paspor dengan masa berlaku 10 tahun Rp950 ribu.

"Hal ini sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Jadi, kami hanya menjalankan saja. Kalau tahun lalu biaya pengurusan paspor untuk masa berlaku 10 tahun itu Rp650, namun sejak 17 Desember mulai ada penyesuaian tarif atau biaya," ujar Kharisma.

Dalam sehari, Imigrasi Batam membuka pelayanan melalui M-paspor sebanyak 200 pemohon.

“Juga ada kuota untuk pemohon prioritas 50 orang dan kuota percepatan sebanyak 20 pemohon yang datang langsung dan 10 pemohon yang melalui aplikasi M-paspor,” kata dia.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE