Pemkab Natuna gunakan aplikasi I-Mut dalam mutasi ASN

id Integrated Mutasi,I-mut,aplikasi untuk mutasi ASN,mutasi,Kepri,Natuna,BKPSDM Natuna,Kemendagri

Pemkab Natuna gunakan aplikasi I-Mut dalam mutasi ASN

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Natuna, Muhammad Alim Sanjaya (ANTARA/Muhamad Nurman)

Natuna (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Riau kini menggunakan aplikasi Integrated Mutasi (I-Mut) dalam proses mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Natuna, Muhammad Alim Sanjaya, di Natuna, Kamis, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah fokus mempelajari mekanisme aplikasi tersebut. Aplikasi ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam proses mutasi ASN

"Belum ada proses mutasi yang dilakukan. Kami masih melengkapi administrasi terkait pengelolaan aplikasi ini," ujar dia.

Aplikasi ini juga dirancang sebagai perlindungan bagi ASN dari proses pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, serta promosi yang sewenang-wenang. Selain untuk mutasi pejabat tinggi, aplikasi ini juga digunakan dalam proses mutasi staf.

"Untuk mutasi pejabat dengan masa jabatan di bawah enam bulan, harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan tentunya tetap dilakukan melalui aplikasi I-Mut, sedangkan di atas enam bulan tidak perlu persetujuan Kemendagri," ucap dia.

Menurutnya, rotasi atau perpindahan jabatan merupakan hal yang wajar dalam sebuah organisasi atau instansi, karena bertujuan untuk meningkatkan serta memantapkan kapasitas kelembagaan.

"Setiap mutasi harus mengikuti aturan yang berlaku dan dilakukan berdasarkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang telah ditetapkan," ujar dia.

Aplikasi I-Mut telah diluncurkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 2024 dan akan mulai diterapkan di Natuna pada 2025.

"Terkait mutasi staf, seluruh prosesnya juga harus dilakukan melalui aplikasi ini," ucap dia.

Baca juga: Pemkab Natuna sesuaikan waktu pengangkatan CPNS dan PPPK

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE