
PNS Batam Tidak Terima THR

Batam (ANTARA Kepri) - Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Batam Kepulauan Riau tidak menerima Tunjangan Hari Raya pada Lebaran 2012.
"PNS tidak dapat THR," kata Wali Kota Batam Ahmad Dahlan di Batam, Selasa.
Kebijakan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2005 tentang Tunjangan bagi PNS, yang menyebut pemerintah dilarang memberikan THR.
Ia berharap PNS dapat memahami kebijakan itu dengan baik karena itu peraturan pusat.
Selain tidak menerima THR, pegawai negeri Batam juga dilarang menerima hadiah Lebaran.
"Tidak boleh terima parsel, sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat," kata Wali Kota Batam.
Ia mengatakan bila kedapatan PNS menerima parsel maka akan diberi teguran.
"Sanksinya teguran. Diharapkan semua PNS dapat memahami aturan ini," kata dia.
Sementara itu, untuk memastikan karyawan swasta menerima haknya, Pemerintah Kota Batam menyiapkan beberapa posko aduan Tunjangan Hari Raya Lebaran untuk menyelesaikan masalah kewajiban pembayaran THR Lebaran 2012.
Wali Kota mengatakan posko pengaduan THR itu akan didirikan di sejumlah kawasan industri yang tersebar di penjuru Batam.
Posko yang didirikan Dinas Tenaga Kerja itu juga diharapkan bekerja sama dengan serikat pekerja yang ada. Para pekerja yang tidak mendapat haknya agar segera melapor agar dapat dimediasi pemerintah.
Pemerintah juga berharap THR dibayar paling lambat sepekan sebelum hari raya.
"Rapat Muspida mengharapkan supaya THR dibayar H-7 sebelum lebaran," katanya.
Pembayaran THR, kata dia, untuk memenuhi kebutuhan warga menjelang hari raya.
"Memang ini bisnis, tapi kita mempertimbangkan, aspek sosial, agama dan keamanan," kata dia.
Menjelang Lebaran, pemerintah kota juga mengupayakan penambahan transportasi mudik untuk warga kota.
"Kalau dimungkinkan, transportasi akan ditambah. Nantinya, pihak terkait transportasi akan diundang dalam menyiapkan arus mudik Lebaran," kata dia. (Y011/D009)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
