
Pemkab Natuna putuskan tak terapkan WFA bagi ASN jelang idul fitri

Natuna (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, memutuskan tidak menerapkan sistem work from anywhere (WFA) atau kerja dari mana saja bagi aparatur sipil negara (ASN) menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Natuna Muhammad Alim Sanjaya di Natuna, Kamis, mengatakan kebijakan WFA pada dasarnya tidak bersifat wajib, melainkan hanya sebagai pilihan yang dapat diterapkan sesuai kebutuhan masing-masing unit kerja.
“WFA hanya bersifat pilihan, bisa diterapkan dan bisa juga tidak, tergantung kebutuhan dan kesiapan organisasi,” ucap dia.
Ia menjelaskan Pemkab Natuna saat ini memutuskan belum menerapkan WFA karena beberapa pertimbangan. Salah satu faktor utamanya adalah belum tersusunnya skema atau mekanisme yang jelas terkait pelaksanaan WFA di lingkungan pemerintah daerah itu.
Baca juga: Pemprov Kepri sebut 60 unit Koperasi Desa Merah Putih dalam tahap pembangunan
Menurut dia, penerapan WFA harus memiliki aturan teknis yang terstruktur agar tidak mengganggu kinerja ASN maupun pelayanan kepada masyarakat.
Ia menegaskan tidak semua pegawai dapat menjalankan WFA, sehingga perlu ditentukan kriteria jabatan, mekanisme perizinan, sistem pengawasan, serta target kerja yang terukur.
“WFA harus ditentukan mekanismenya dan pegawai yang menjalankannya juga harus dipilih. Kita khawatir pegawai yang WFA tidak bisa dihubungi atau berada di lokasi tanpa sinyal,” katanya.
Ia menambahkan, tanpa aturan yang jelas, penerapan WFA berpotensi menimbulkan kendala dalam pengawasan serta menurunkan efektivitas pelayanan publik.
"Tapi ke depan, kita perlu menerapkan kebijakan ini, dan kita akan susun skemanya," ujar dia.
Baca juga: Pemkab Natuna siapkan lahan 10 hektare untuk bangun peternakan terintergrasi
Pewarta : Muhamad Nurman
Editor:
Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026
