Cetak sejarah, Pemkab Bekasi angkat 9.051 honorer secara serentak

id Cetak sejarah,Pengangkatan honorer terbanyak,9.051 honorer,Kabupaten Bekasi,ASN-PPPK

Cetak sejarah, Pemkab Bekasi angkat 9.051 honorer secara serentak

Upacara pengangkatan 9.051 honorer menjadi ASN-PPPK secara serentak di Lapangan Plasa Pemkab Bekasi, Rabu. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mencetak sejarah dengan melaksanakan pengangkatan 9.051 tenaga honorer secara serentak sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ini menjadi yang terbanyak di Indonesia untuk tahap pertama tahun 2025.

Pengangkatan ini menjadikan Kabupaten Bekasi sebagai daerah pertama di Jawa Barat yang melaksanakan pelantikan PPPK secara serentak dalam jumlah besar sekaligus mendapat penghargaan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas keberhasilan dalam percepatan reformasi birokrasi.

Upacara pengangkatan 9.051 honorer menjadi ASN-PPPK secara serentak di Lapangan Plasa Pemkab Bekasi, Rabu. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

Kepala BKN Zudan Arif Fakhulloh di Cikarang, Rabu mengapresiasi langkah cepat dan masif Pemerintah Kabupaten Bekasi menuntaskan seleksi hingga pengangkatan PPPK. Selain terbanyak di Indonesia juga menjadi daerah pertama di Jawa Barat yang mengangkat dalam jumlah besar secara serentak.

"Pelantikan PPPK dalam jumlah sebesar ini merupakan yang pertama kali di Indonesia. Pemerintah Kabupaten Bekasi menunjukkan komitmen luar biasa dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer sekaligus memperkuat sektor pelayanan publik," kata Zudan.

Keberhasilan Pemerintah Kabupaten Bekasi ini mendapatkan apresiasi dari BKN RI. Sebagai bentuk penghargaan, BKN memberikan apresiasi khusus kepada Bupati Bekasi atas pencapaian ini.

"Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas kerja cepat dan tepat Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam menjalankan amanah reformasi birokrasi. Ini adalah prestasi yang patut dicontoh oleh daerah lain," katanya.

Zudan mengingatkan status yang disandang para pegawai ini memiliki hak dan kewajiban sesuai perjanjian kerja. Dengan masa kontrak satu hingga lima tahun, setiap pegawai akan dievaluasi secara berkala untuk memastikan kinerja optimal dalam pelayanan publik.

"Perjanjian kerja ini berbatas waktu sehingga setiap PPPK harus menunjukkan kinerja yang baik dan disiplin agar masa kontraknya dapat diperpanjang," ucapnya.

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menyatakan pengangkatan ini merupakan langkah strategis untuk menjamin keberlanjutan pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan, kesehatan dan teknis.

"Ini merupakan komitmen nyata kami dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer dan memastikan pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat Kabupaten Bekasi," kata dia.

Sebanyak 9.051 tenaga honorer diambil sumpah dan janji secara serentak dalam upacara pengangkatan menjadi ASN-PPPK dengan latar belakang tenaga pendidik, tenaga kesehatan dan tenaga teknis.(KR-PRA).

Pelayan publik...

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE