Jembatan Babin Masuk Studi Kelayakan pada 2013

id Jembatan,batam,bintan, Babin, Masuk, Studi, Kelayakan,bappenas

Batam (ANTARA Kepri) - Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Mustofa Widjaja mengatakan pada 2013 rencana pembuatan jembatan Batam-Bintan (Babin) akan masuk tahapan studi kelayakan.

"Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sudah selesai melakukan blue print. Tahun depan dilakukan feasibility (studi kelayakan)," kata Mustofa di Batam, Jumat.

Ia mengatakan, pemerintah pusat bersama BP Batam, saat ini sedang melakukan kajian atas pembiayaan rencana pembangunan jembatan itu.

"Apakah akan dari investasi atau kerja sama, nanti dilihat. Tapi pengerjaannya kelas internasional, sekarang sedang dipelajari konsultan," kata Mustofa.

Sebelumnya, Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Muhammad Sani mengatakan pembangunan jembatan Babin dimaksudkan untuk meningkatkan perekonomian kawasan perdagangan bebas (FTZ) Batam dan Bintan.

"Bila jembatan dibangun, maka perdagangan kawasan bebas akan semakin cepat meningkat," katanya.

Sementara itu, anggota DPR RI Harry Azhar Azis mengatakan jembatan Babin diperlukan untuk mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi di FTZ Batam Bintan Karimun. Selain mobilisasi penduduk dua pulau lebih mudah, arus barang impor dan ekspor yang diproduksi dua KPBPB itu juga lebih lancar.

Mengenai rencana pemerintah daerah yang meminta dana langsung dari APBN, Harry menyambutnya.

Sementara itu, Dirjen Pengelolaan Utang mendukung pembangunan jembatan Babin demi pertumbuhan ekonomi di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan dan Karimun.

Menurut Harry, pembiayaan pembangunan jembatan bisa saja menggunakan dana dari sukuk. Apalagi dalam APBN 2013 beberapa persen pembelanjaan negara dibiayai sukuk.

Perhitungan Harry, dari ratusan triliun belanja negara Rp20 triliun di antaranya dibiayai sukuk. "Jadi kalau pembangunan jembatan Babin Rp8 triliun, bisa pakai sukuk," kata Harry.

Sukuk atau Surat Berharga Syariah Negara merupakan surat utang pemerintah yang dijual ke masyarakat. Dengan sukuk, maka aset obligasi memungkinkan pengelolaan aset dilakukan oleh Kementerian Keuangan.

Untuk mendapatkan sukuk, pemerintah daerah harus mengajukan proposal kepada Dirjen Pengelolaan Utang. "Ajukan saja project proposal dan multiyear bisa dilakukan," katanya. (KR-LNO/S004)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE