Logo Header Antaranews Kepri

Disnaker Batam Buka Posko Pengaduan THR

Selasa, 7 Agustus 2012 11:47 WIB
Image Print

Batam (ANTARA Kepri) - Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia dan Asosiasi Pengusaha Indonesia akan membuka pengaduan tunjangan hari raya di Kawasan Industri Tanjunguncang.

"Jika ada perusahaan yang tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya setelah H-7 silakan mengirim email ke posko_thr_disnakerbatam@yahoo.co.id, fax 0778-322-625, telpon 0778-722-4544, atau datang langsung ke posko," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Zahrefriadi di Batam, Selasa.

Dipilihnya Tanjunguncang, kata dia, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, di kawasan industri tersebut banyak ditemukan perusahaan tidak mau membayar THR kepada karyawannya.

"Di Tanjunguncang termasuk daerah paling banyak kasus perusahaan yang tidak membayarkan THR pada pekerjanya, karena di sana banyak pekerja subkontrak," kata dia.

Menurut Zahref, Dinas Tenaga Kerja beberapa waktu lalu telah menyampaikan edaran resmi pada seluruh perusahaan di Batam untuk membayarkan THR karyawan mereka paling lambat H-7 Idul Fitri.

Kewajiban tersebut, kata dia berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-04/MEN/1994 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja Perusahaan.

"Jadi semua perusahaan wajib membayarkan THR pada karyawan yang memenuhi syarat paling lambat sepekan sebelum Idul Fitri," katanya.

Selain itu, Rudi mengatakan bahwa surat edaran tersebut menjelaskan pekerja yang mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus-menerus atau lebih, wajib diberi THR.

"Pekerja yang masa kerjanya tiga bulan lebih atau kurang dari 12 bulan, akan mendapatkan THR secara proporsional yakni masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikalikan besaran upah setiap bulannya," katanya.

Sementara bagi karyawan yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih secara terus menerus berhak mendapatkan THR sebesar satu kali gaji.

"Saya harap semua perusahaan patuh dan membayarkan THR sesuai dengan ketentuan. Sehingga hubungan antara pekerja dan perusahaan bisa terjaga," kata Zahref. (KR-LNO/E005)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026