Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda meminta Kementerian Dalam Negeri memberikan sanksi kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim karena tak mengajukan izin secara berjenjang untuk melaksanakan perjalanan ke luar negeri.
"Saya mendorong agar Kemendagri memberikan sanksi kepada yang bersangkutan agar kemudian ini menjadi pelajaran bagi para kepala daerah yang lain," kata Rifqinizamy saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan bahwa kepala daerah setingkat bupati/wali kota harus mendapatkan izin secara berjenjang untuk melaksanakan perjalanan ke luar negeri. Dalam hal ini, Lucky Hakim sudah ditegur oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui media sosial.
Menurut dia, izin tersebut harus diajukan oleh seorang kepala daerah yang memiliki fungsi pelayanan publik dan tak mengenal kata libur.
Hal itu, kata dia, adalah konsekuensi dari pilihan yang bersangkutan ketika mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah dan terpilih sebagai kepala daerah.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mengatakan bahwa Pasal 76 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sudah mengatur bahwa setiap kepala daerah dan wakil kepala daerah harus mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri untuk ke luar negeri.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DPR minta Lucky Hakim dikenakan sanksi karena tak izin ke luar negeri
Komentar