
Kurang dari Satu Persen "Provider" Bayar Pajak

Batam (ANTARA Kepri) - Dari 134 menara milik perusahaan "provider" (penyedia) tekomunikasi seluler yang terdaftar di Badan Informasi dan Komunikasi (Infokom) Kota Batam, baru sekitar 0,49 persen yang membayar retribusi seperti diatur dalam peraturan daerah setempat.
"Retribusi sudah diatur berdasarkan Perda (Peraturan Daerah) tentang Menara Telekomunikasi pada 2011. Namun hingga saat ini baru sekitar 0,49 persen yang membayar," kata Kepala Badan Kominfo Kota Batam, Salim di Batam, Senin.
Salim mengatakan, sudah mengirimkan surat resmi tentang retribusi yang harus dibayarkan oleh masing-masing provider disesuaikan dengan lokasi nilai jual objek pajak (NJOP)) masing-masing perusahaan.
"Untuk kawasan perkotaan akan dikenai dua persen dari jumlah pembayaran. Sementara untuk daerah pedesaan (pulau penyangga Batam) akan dikenai 1,5 persen dari jumlah wajib pajaknya," kata dia.
Salim mengimbau semua provider segera membayarkan kewajiban mereka sebelum jatuh tempo pada 14 September.
"Kami akan memberikan teguran bagi provider yang tidak membayarkan retribusi sesuai ketentuan. Namun jika hingga tahun depan tidak dibayar juga akan kami berikan sanksi," kata Salim.
Jika semua provider membayarkan retribusi sesuai yang ditentukan pemerintah, kata dia, maka Pemerintah Kota Batam akan mendapatkan penghasilan sebesar Rp1,65 miliar.
"Jika semua membayar, pendapatan daerah dari retribusi tersebut cukup besar," kata Salim.
Salim mengatakan, selain yang sudah terdata, masih banyak menara telekomunikasi di Kota Batam yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB)
Badan Kominfo mengancam akan merobohkan ratusan unit menara telekomunikasi di Kota Batam yang tidak memiliki IMB jika tidak segera diurus izinnya.
"Sanksi yang diberikan sesuai dengan perda. Ada yang harus dipindahkan dan ada juga yang harus dirobohkan," kata Salim. (LNO/A013)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
