
Kurang dari 3 jam, Polresta Tanjungpinang ringkus suami yang bunuh istri

Tanjungpinang (ANTARA) - Satreskrim Polresta Tanjungpinang menangkap seorang pria berinisial N (67), pelaku pembunuhan terhadap istrinya sendiri, Harsalena (56). Pelaku diringkus setelah sempat melarikan diri ke wilayah Kabupaten Bintan Kepulauan Riau
Penangkapan dilakukan pada Rabu (25/2/2026) malam, hanya berselang sekitar tiga jam setelah kejadian tragis tersebut berlangsung di Kota Tanjungpinang. Pelaku diketahui mencoba melarikan diri dari kejaran petugas dengan menggunakan sepeda motor.
Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Iptu Freddy Simanjuntak, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menyatakan pelaku kini tengah menjalani proses hukum.
"Pelaku sudah ditahan guna diperiksa lebih lanjut," ujar Iptu Freddy di Tanjungpinang, Kamis (26/2/2026).
Baca juga: Kamis, cuaca Kepri berawan dan berpotensi hujan
Peristiwa pembunuhan itu terjadi di kediaman pelaku dan korban di Perumahan Bintan Permata Indah, Jalan Ganet, Tanjungpinang, Rabu (25/2) malam.
Sebelum kejadian tersebut, pasangan suami istri itu diduga terlibat cekcok masalah rumah tangga. Polisi masih mendalami motif pelaku nekat menghabisi nyawa istrinya.
Dari hasil oleh tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan jasad Harsalena dalam kondisi tragis. Tubuh korban dibungkus menggunakan kain dan disembunyikan di dalam gudang rumah.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan pelaku untuk membunuh korban, seperti kayu, pisau, dan kain.
Selain itu, hasil penyelidikan polisi menyebutkan pelaku N merupakan seorang residivis kasus pembunuhan terhadap seorang janda bernama Supartini di Tanjungpinang pada tahun 2017.
Saat itu, N dinyatakan bersalah dan dihukum 16 tahun penjara. Kemudian, ia mendapatkan pembebasan bersyarat pada Agustus 2025.
Baca juga:
Update! Jadwal Imsakiyah Batam & wilayah Kepri besok, Kamis 26 Februari 2026
Pemkab Natuna siapkan insentif untuk 1.039 imam dan marbot masjid
Pewarta : Ogen
Editor:
Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
