Batam (ANTARA) - Pengadilan Agama (PA) Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) mencatat 10 persen pasangan yang mengajukan perceraian setiap bulannya memilih untuk berdamai dan tidak melanjutkan proses setelah melalui tahap mediasi dan nasihat dari hakim.
Humas PA Batam Azizon mengatakan bahwa dalam setiap perkara perceraian pihak pengadilan selalu berupaya memberikan ruang dialog melalui mediasi terlebih dahulu.
“Sepanjang perkara belum diputus, ada tahap mediasi dan juga nasihat dari hakim. Ini menjadi bagian penting dalam mempersulit jalan perceraian, dalam arti mendorong pasangan untuk berpikir kembali,” ujarnya saat dihubungi di Batam, Senin.
Menurut dia, proses mediasi tersebut membuahkan hasil yang positif di mana pasangan yang akhirnya menyadari kesalahan masing-masing dan memilih untuk kembali bersama.
“Mereka saling menyadari, saling memaafkan, dan akhirnya rujuk. Dari seluruh perkara yang masuk, sekitar 10 persen per bulan akhirnya batal bercerai,” katanya.
Berdasarkan data PA Batam, pada periode Januari hingga April 2025 tercatat sebanyak 690 perkara perceraian yang ditangani, dengan rata-rata sekitar 172 kasus setiap bulannya.
Terkait dengan koordinasi antarlembaga, Azizon menyebut bahwa tidak ada rujukan langsung untuk bimbingan agama atau konseling luar.
“Kalau memang ada hal-hal tertentu yang memerlukan dukungan dari luar, kami tetap berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak dan juga Kementerian Agama Batam atau instansi lainnya. Namun, pada dasarnya proses mediasi dilakukan secara internal oleh mediator di pengadilan,” kata dia.
Langkah mediasi di pengadilan ini diharapkan mampu menjadi ruang refleksi bagi pasangan yang menghadapi persoalan rumah tangga.
Komentar