
DPRD Minta Pemprov Kepri Sampaikan RAPBD 2013

Batam (ANTARA Kepri) - DPRD Provinsi Kepulauan Riau meminta pemerintah provinsi segera menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran/Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD 2013.
Anggota Komisi II DPRD Kepri Suryani mengatakan di Batam, Minggu, sampai pekan ke dua September Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau belum menyampaikan KUA/PPAS, padahal berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri dokumen itu selesai Juni.
"Harusnya menurut Permendagri akhir bulan Juni KUA/PPAS itu sudah masuk," kata dia.
Permendagri No.37 tahun 2012 yang baru ditetapkan menyebutkan jika pemerintah daerah akhir Juni 2012 belum menyampaikan KUA/PPAS untuk RAPBD 2013 maka DPRD bisa melaporkannya ke Mendagri.
"Ini catatan buruk bagi Pemprov Kepri yang selalu terlambat menyampaikan RAPBD," kata dia.
Jika pembahasan APBD terlambat, kata dia, maka akan menghambat penyaluran program dan kegiatan pembangunan provinsi.
"Bisa dibayangkan kapan anggaran tersebut bisa dieksekusi untuk masyarakat. Paling jatuhnya bisa mepet di Desember," kata dia.
Ia mengatakan, Permendagri memang tidak menyebutkan sanksi yang bisa diterima pemerintah daerah jika terlambat menyusun KUA/PPAS. Meski begitu seharusnya pemerintah menyusunnya tepat waktu.
Menurut dia, jika DPRD mengirimkan surat keterlambatan KUA/PPAS, maka pemerintah pusat akan turun ke daerah dan meminta penjelasan pemerintah daerah.
"Sanksinya tidak ada, tapi kalau sampai hari ini KUA/PPAS belum ada, kapan mau pembahasan, paling November karena bulan ini pasti membahas yang perubahan dulu," kata dia.
Suryani mempertanyakan keterlambatan penyusunan KUA PPAS.
"Efeknya kalau terlambat, kan telat juga pelaksanaan program-program untuk masyarakat. Belum cerita lelang yang makan waktu berbulan-bulan," katanya.
Sebaliknya, jika KUA/PPAS diselesaikan tepat waktu, maka program dan pembangunan direncanakan berjalan sesuai rencana.
"Dan akan mendapatkan penghargaan dari pemerintah pusat," kata dia. (Y011/E010)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
