PSDKP sebut PKKPRL wujud hadir negara mengatur ruang laut

id terminal khusus lingga, penyegelan terminal khusus, psdkp batam, kkp, kepri, lingga

PSDKP sebut PKKPRL wujud hadir negara mengatur ruang laut

Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam Semuel Sandi Rundupadang (tengah) didampingi Kapten Kapal Patroli Hiu 17 La Ode (kedua kanan) beserta jajaran memberikan keterangan pers pencabutan pelang segel terminal khusus dan reklamasi di Lingga, Kepri, Selasa (20/5/2205). ANTARA/Laily Rahmawaty

Batam (ANTARA) - Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam Semuel Sandi Rundupadang mengatakan kewajiban pengurusan izin pemanfaatan ruang laut berupa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) merupakan wujud hadirnya negara mengatur ruang laut.

“Setiap pelaku usaha memanfaatkan ruang laut wajib dilengkapi PKKPR untuk memastikan negara hadir mengatur ruang laut,” kata Semuel di Batam, Selasa.

Dia menjelaskan, kehadiran negara itu untuk memastikan pemanfaatan ruang laut sesuai aturan yang berlaku, sehingga ekosistem perikanan yang ada di sekitar kawasan pemanfaatan dapat terlindungi dengan baik.

Lebih lanjut dia mengatakan PKKPR merupakan perizinan dasar yang wajib dimiliki pelaku usaha yang memanfaatkan ruang laut. Karena ruang laut tidak boleh dimiliki secara pribadi tapi dimohonkan izin kepada negara.

Bagi yang tidak mengantongi PKKPRL, maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku, seperti penyegelan sementara aktivitas di terminal khusus dan reklamasi di Lingga, Kepri.

PSDKP Batam mencatat selama 2025 ini sudah empat kali penyegelan aktivitas pemanfaatan ruang laut yang tidak mengantongi PKKPRL, yakni dua di Anambas, satu di Lingga dan satunya lagi di Kota Batam.

Dibandingkan tahun 2024, total 23 penyegelan yang dilakukan PSDKP Batam di wilayah kerjanya meliputi Provinsi Kepri, Jambi, Sumatera Selatan, dan Bangka Belitung.

Menurut Semuel, kesadaran pelaku usaha untuk mengurus PKKPRL sudah baik, hanya saja ada beberapa yang belum tau, dengan alasan sudah memiliki perizinan sejak lama, sebelum aturan baru terbit.

“Memang pelaku usaha sudah ada yang sadar melakukan pengurusan, jauh sebelum melakukan kegiatan mereka sudah urus PKKPRL, karena ini izin dasar, namun yang sudah terlanjur melaksanakan kegiatan kami berikan sosialisasi,” katanya.

Bagi pelaku usaha yang sudah terlanjur beraktivitas sebelum menguruskan izin, dilakukan langkah-langkah pengenaan sanksi administrasi.

Dalam hal pengawasan kepatuhan PKKPRL dengan luasnya cakupan wilayah yang diawasi, Semuel mengatakan pihaknya melibatkan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada petugas.

“Kami juga melakukan pengamatan citra satelit. Begitu dapat laporan, kami tindak lanjuti laporan tersebut, memastikan apakah usaha ruang laut itu sudah dilengkapi PKKPRL atau belum. Jadi penting pelibatan masyarakat dalam pengawasan,” katanya.

Adapun jenis usaha yang wajib mengantongi PKKPRL adalah usaha yang memanfaatkan ruang laut lebih dari 30 hari, baik itu terminal khusus, reklamasi, resort dan kelong.*

Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE