OJK Kepri terima banyak pengaduan terkait perilaku petugas penagihan

id kepri batam,ojk kepri,appk,p2p lending,layanan konsumen,perbankan

OJK Kepri terima banyak pengaduan terkait perilaku petugas penagihan

Kepala OJK Kepri Sinar Danandjaya. ANTARA/Jessica

Batam (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mencatat bahwa pengaduan terbanyak sepanjang Januari hingga April 2025 terkait perilaku petugas penagihan, khususnya dari perusahaan teknologi finansial pinjam-meminjam.

Kepala OJK Kepri Sinar Danandjaya menjelaskan bahwa dari total 1.711 layanan yang diterima melalui aplikasi portal perlindungan konsumen (APPK), sebanyak 214 diantaranya merupakan pengaduan.

“Dari 214 pengaduan itu, 98 berasal dari sektor perbankan dan 120 dari sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB). Khusus untuk IKNB, sebanyak 87 pengaduan berkaitan dengan Peer-to-Peer (P2P) lending,” ujarnya saat dihubungi di Batam, Rabu.

Baca juga: Pemkot Batam dukung penyaluran bantuan pasang listrik baru perluas akses listrik

Tiga pengaduan terbanyak yang diterima OJK Kepri antara lain terkait dengan perilaku petugas penagihan, permasalahan catatan kredit melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK/OJK Checking), serta fraud eksternal seperti penipuan, skimming, kejahatan siber, dan pembobolan rekening.

Menurut dia, mayoritas dari pengaduan penagihan oleh konsumen merupakan laporan terhadap p2p lending. Namun, lanjutnya, setiap pengaduan akan ditindaklanjuti oleh pihak penyelenggara melalui proses investigasi internal.

“Mereka (perusahaan p2p lending) wajib memberikan tanggapan resmi kepada konsumen setelah menerima pengaduan melalui OJK,” katanya menjelaskan.

Proses penanganan pengaduan OJK diawali dengan pelaporan melalui APPK. PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan) wajib menanggapi dalam waktu 10 hari kerja, dan bisa diperpanjang jika diperlukan.

Baca juga: Pemprov Kepri targetkan listrik 24 jam di Pulau Panjang Natuna bulan Juni

Setelah menerima tanggapan tersebut, konsumen kemudian diberikan waktu 10 hari kerja untuk menyampaikan tanggapan dengan pilihan setuju, keberatan, atau menolak.

Jika konsumen menolak, mereka bisa melanjutkan ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) atau melalui jalur pengadilan.

“Untuk kasus fraud atau penipuan eksternal, mekanismenya sama. Setelah pengaduan masuk, pelaku usaha wajib memberikan klarifikasi dan solusi. Jika tak memuaskan, konsumen bisa memilih penyelesaian melalui mediasi di LAPS SJK,” katanya.

Hingga saat ini, OJK Kepri mencatat 202 dari total 214 pengaduan telah ditutup, 9 masih menunggu tanggapan konsumen, satu dalam penanganan PUJK, dan dua kasus diteruskan ke LAPS.

Dengan itu, Sinar mengimbau masyarakat agar melapor ke OJK jika mengalami permasalahan dengan lembaga keuangan.

Baca juga:
Pemkot Batam buka posko pengaduan PPDB 2025 di Gedung Gurindam

KKP hibahkan kapal Vietnam hasil tangkapan kepada Pemprov Kepri



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: OJK Kepri: Pengaduan terbanyak terkait perilaku petugas penagihan

Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE