Logo Header Antaranews Kepri

BC Kepri Sita BBM Selundupan Rp221 Miliar

Kamis, 27 September 2012 19:31 WIB
Image Print
Kapal patroli BC 9002 sedang mengawal super tanker MT Martha Global yang lego jangkar di perairan Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (27/9). MT Martha Global ditangkap kapal patroli Kanwil Khusus Ditjen Bea Cukai

Karimun (ANTARA Kepri) - Kantor Wilayah Khusus Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Kepulauan Riau menyita BBM jenis minyak mentah (crude oil), high speed diesel (solar) dan Marine Fuel Oil (MFO) senilai Rp221 miliar dari empat kasus penyelundupan yang melibatkan empat tanker dan satu tugboat.

"Ini merupakan prestasi yang memang cukup spektakuler bagi Kanwil BC Kepri, dalam waktu yang tidak terlalu lama bisa mengamannkan empat kasus penyelundupan BBM, satu impor dan tiga ekspor," kata Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Rahmad Subagyo di atas super tanker Martha Global yang lego jangkar di perairan Tanjung Balai Karimun, Kamis.

Rahmad Subagyo didampingi Kakanwil Khusus Ditjen BC Kepri HB Wicaksono berkunjung ke Karimun untuk melihat langsung kelanjutan proses penyidikan terhadap kapal-kapal penyelundup BBM yang ditangkap di wilayah kerja BC Kepri.

Total nilai BBM yang disita dari empat kasus tersebut, menurut dia mencapai Rp221 miliar.

"Dari empat kasus yang terungkap, yang terbesar adalah kasus MT Martha Global yang mengangkut hampir 32.000 kiloliter minyak mentah atau crude oil senilai Rp216 miliar," katanya.

MT Martha Global (berbendera Indonesia) yang dinakhodai EW ditangkap di perairan Tanjung Berakit oleh kapal patroli BC-8005 pada 19 September 2012 karena tidak dilengkapi dokumen kepabeanan.

"BBM yang diangkut Martha Global berasal dari Jemuju yang diduga hendak diselundupkan ke Malaysia. Petugas patroli berhasil mengejar dan melakukan pencegahan saat kapal tersebut hendak melintasi perairan perbatasan," katanya.

Tiga kasus lainnya, jelas dia, yaitu penyelundupan 102 ton Marine Fuel Oil (MFO) senilai Rp700 juta yang diangkut MT Hornet (berbendera Ulaanbaatar, Mongolia).

MT Hornet yang dinakhodai AF ditangkap patroli BC-10001 di perairan yang sama pada 13 September 2012.

Kemudian, MT Sakthi (berbendera ST Kitts & Nevis) yang dinakhodai Sf juga ditangkap di perairan Tanjung Berakit oleh kapal patroli BC-7003 pada 14 September 2012. Muatan kapal tersebut adalah minyak mentah sebanyak 650 ton senilai Rp4,5 miliar.

Kasus keempat, lanjut dia, adalah penyelundupan impor yang melibatkan MT Admiralty (berbendera ST Kitts & Nevis) dengan tugboat Siga-Siga (berbendera Indonesia) yang melakukan transfer BBM jenis High Speed Diesel atau solar asal Malaysia yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan.

MT Admiralty dengan nakhoda AH (berkebangsaan Myanmar) dan TB Siga-Siga dengan nakhoda Rd ditangkap kapal patroli BC-1002 di perairan Seraya, Batam pada 8 September 2012.

Saat dicegat petugas, jumlah solar yang telah ditransfer ke lambung Siga-Siga sekitar 9 ton dari total muatan sebanyak 951.378 kiloliter. Total perkiraan nilai BBM muatan Admiralty sekitar Rp100 juta.

"Potensi kerugian negara yaitu sebesar Rp20 juta berupa pajak impor," ucapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, nakhoda empat tanker dan satu tugboat tersebut ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penyelundupan sebagaimana diatur dalam Pasal 102A dan 102 UU No17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.

"Kerugian immateriil dari kasus penyelundupan BBM adalah merusak tatanan distribusi BBM dalam negeri sehingga dapat mengganggu ketersediaan pasokan BBM industri sehingga dimungkinkan kebutuhan BBM industri akan dipenuhi dengan BBM bersubsidi," tambahnya. (RDT/B012)

Editor: Biqwanto Situmorang



Pewarta :
Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026