Logo Header Antaranews Kepri

Polres Karimun Ringkus Perampok Petani Cabai

Senin, 1 Oktober 2012 19:21 WIB
Image Print

Karimun (ANTARA Kepri) - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, meringkus dua perampok yang beraksi di rumah seorang petani cabai di Kampung Harapan, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Tebing, Rabu (5/9).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun AKP Memo Ardian di Mapolres Karimun, Senin mengatakan, dua kawanan rampok tersebut, Ij (29) dan Ju (33).

"Tersangka Ij ditangkap tanpa perlawanan saat nongkrong di belakang Swalayan Oriental, Sei Lakam, Tanjung Balai Karimun Minggu (30/9) dinihari. Sedangkan Ju pada Minggu siang di tempat ia bekerja sebagai buruh bangunan di gedung Rumpun Melayu Bersatu di Bukit Senang," katanya.

Memo mengatakan, Ij dan Ju merupakan dua dari empat kawanan rampok yang beraksi di rumah seorang petani cabai Hasan Jumari di Kampung Harapan, Harjosari, Tebing.

"Dua kawanan rampok lainnya masih dalam pengejaran dan ditetapkan sebagai buronan," katanya.

Dia menuturkan, berdasarkan pengembangan penyidikan, aksi perampokan tersebut diduga didalangi tersangka Ju yang sebelumnya juga pernah melakukan tindak kejahatan serupa.

"Ju diduga menjadi otak pelaku dan sudah dua kali melakukan aksi pencurian dengan kekerasan," katanya menegaskan.

Dijelaskannya, para tersangka melakukan aksinya sekitar pukul 03.40 dinihari, Rabu (5/9). Korban Hasan Jumari mengalami luka-luka berupa bengkak di kepala bagian belakang, pipi dan rahang akibat dipukul tersangka dengan kayu.

Gina, istri korban Hasan Jumari juga mengalami luka lebam pada pipi dan beberapa bagian tubuhnya terkena pukulan kayu yang dibawa tersangka. Kedua korban sempat pingsan akibat aksi kekerasan yang dilakukan para tersangka.

Para tersangka menggondol sejumlah perhiasan emas, dua unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp600 ribu.

"Tindak kejahatan yang dilakukan para tersangka sudah direncanakan sebelumnya," ujarnya.

Penyidik, lanjut Memo Ardian, juga menyita barang bukti berupa satu batang kayu, satu bilah parang, satu utas tali dan satu kunci sepeda motor yang diduga digunakan tersangka untuk melakukan perampokan.

"Kedua tersangka kita sangkakan melanggar Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana kurungan selama 9 tahun," tambahnya.

Ij, salah seorang tersangka mengaku nekad merampok karena kesulitan keuangan. "Baru sekali ini saya melakukannya," kata Ij yang mengaku telah mengambil uang sebesar Rp400.000 dan dua gelang emas milik korban. (RDT/S023)

Editor: Sri Muryono



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026