
BC Batam Kesulitan Awasi Pelabuhan Tikus

Batam (ANTARA Kepri) - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam kesulitan mengawasi tindak penyelundupan di pelabuhan tikus yang marak di Kota Batam.
"Karena pelabuhan tikus itu bukan pelabuhan," kata Kepala KPU Bea dan Cukai Batam Kukuh di Batam, Rabu.
Menurut dia, secara fisik, pelabuhan tikus bukanlah pelabuhan, melainkan tempat aktifitas bongkar masyarakat.
Ia membantah BC kesulitan mengawasi pelabuhan tikus di Batam karena adanya penjagaan anggota TNI.
"Tidak, fine-fine saja," kata dia.
Ditanya kebutuhan kapal patroli untuk pencegahan penyelundupan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, ia mengatakan memiliki sembilan unit dan masih cukup.
"Kapal patroli cukup banyak, ada sembilan. Itu cukup," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Azis mengatakan kerap mendapat aduan dari pejabat Bea dan Cukai mengenai tindakan oknum TNI menghalangi pengawasan di pelabuhan tikus.
Kepada Harry petugas Bea dan Cukai mengatakan beberapa pelabuhan tikus 'dikuasai' aparat TNI.
"Mereka mengeluhkan kapal patroli Bea dan Cukai tidak bisa masuk beberapa pelabuhan," kata Harry.
Beberapa pelabuhan tikus di Batam yang tidak bisa dimasuki petugas Bea dan Cukai antara lain berada di sekitar Batuampar dan Jembatan Barelang, Tembesi.
Padahal, menurut Harry, di sekitar Batuampar dan Jembatan Barelang merupakan jalur penyelundupan.
Menanggapi laporan aparat Bea dan Cukai itu, Harry memanggil personel Direktorat Bea dan Cukai pusat di Jakarta untuk menanggapi laporan itu.
"Kami minta supaya pihak BC tegas," kata dia.
Menurut Harry, menjaga pelabuhan dari masuknya barang-barang ilegal dan barang kena pajak adalah wewenang bea dan cukai sehingga harus tegas.
Harry mengharapkan Ditjen Bea dan Cukai menambah strategi penguatan instansi, baik dari segi fasilitas maupun kesejahteraan petugas dengan penambahan insentif. (*)
Editor: Dedi
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
