Logo Header Antaranews Kepri

BI Minta Transaksi di Batam Gunakan Rupiah

Sabtu, 13 Oktober 2012 00:36 WIB
Image Print

Batam (ANTARA Kepri) - Bank Indonesia mendorong seluruh transaksi di wilayah Batam menggunakan mata uang rupiah sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Walaupun UU tersebut berlaku efektif mulai 2014, namun harus didorong dari sekarang," kata Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Ronald Waas di Batam, Jumat.

Menurut dia, Kantor Bank Indonesia (KBI) Batam harus mengatasi masalah tingginya penggunaan mata uang asing untuk transaksi di kawasan perbatasan tersebut.

"Penggunaan mata uang asing di Batam masih sangat tinggi harus diatasi karena sesuai Undang-undang Nomor 7 tahun 2011, seluruh transaksi di NKRI harus menggunakan rupiah," kata Ronald.

Ia mengatakan, KBI Batam harus mempunyai dan melaksanakan program khusus untuk mengatasi masih tingginya penggunaan mata uang asing.

Selain menekan transaksi dengan mata uang asing, Ronald juga meminta KBI Batam mampu memenuhi kebutuhan uang tunai di Batam sebagai salah satu upaya mendorong penggunaan rupiah.

"Pembelian mata uang asing harus lebih rendah dari pembelian mata uang Indonesia," katanya.

Hingga saat ini rata-rata transaksi keuangan di Batam masih menggunakan mata uang asing. Kalaupun menggunakan rupiah, maka nilainya akan dikonversikan ke mata uang asing seperti dolar Singapura atau mata uang ringgit Malaysia.

"Transaki dengan mata asing sudah menjadi kebiasaan sejak dulu. Jadi sulit dihilangkan," ujar pedagang handphone di Lucky Plaza Batam, Ngaliman Lee. (ANTARA)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026