Batam (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau tengah mendalami penyebab insiden kebakaran kapal tanker di kawasan galangan Tanjung Uncang, Batam, yang terjadi Selasa (25/6) sore dan menelan empat korban.
Sekretaris Disnakertrans Provinsi Kepri Jhon Barus menyampaikan keprihatinannya atas insiden tersebut dan menegaskan komitmen pihaknya untuk mengusut tuntas kejadian tersebut dari aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
"Terkait dengan kebakaran itu, kami sangat prihatin. Semangat kami selama ini selalu mensosialisasikan apa yang dimaksud dengan K3. Namun, kecelakaan tidak bisa diprediksi," kata Jhon saat dihubungi di Batam, Rabu.
Ia mengatakan bahwa pihaknya telah menurunkan tim pemeriksaan dan evaluasi ke lapangan Rabu pagi ini untuk mengumpulkan data dan melihat apakah standar operasional prosedur (SOP) K3 telah dilaksanakan di lokasi kejadian.
”Datanya harus dikumpulkan dulu, siapa saja terlibat, keterangannya nanti baru dilihat benang merahnya. Apakah ada kelalaian atau SOP tidak dilaksanakan sesuai ketentuan,” kata dia.
Jhon menjelaskan, jika dari hasil pemeriksaan ditemukan unsur kelalaian, pihak Disnaker Kepri akan memberi rekomendasi untuk memberi sanksi kepada pihak perusahaan.
Baca juga: Polisi sebut 9 pekerja jadi korban kebakaran kapal tanker
“Kalau memang ada bukti kuat, kami akan keluarkan teguran administratif ke perusahaan, atau berkoordinasi dengan kementerian untuk langkah selanjutnya. Ini jadi pembelajaran agar tidak terulang di tempat lain,” katanya menegaskan.
Ia juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap pelaksanaan K3 dari seluruh pihak, khususnya manajemen perusahaan.
“K3 ini seharusnya menjadi perhatian semua stakeholder. Kami sudah lakukan pembinaan dan saat bulan K3 kemarin sangat gencar. K3 adalah investasi jangka panjang. Kalau SOP dijalankan dari awal, mungkin insiden seperti kemarin bisa diantisipasi,” ujarnya.
Mengenai perlindungan sosial bagi korban, Jhon menegaskan pentingnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami akan lihat dulu datanya di BPJS TK, tapi yang jelas pihak kami bersama BPJS TK sudah berulang kali mengumpulkan asosiasi galangan dan subkontraktor untuk mematuhi jaminan sosial ketenagakerjaan, sudah ada pakta integritas yang telah ditandatangani,” katanya.
Menurut Jhon, aturan menyebutkan bahwa pekerja wajib didaftarkan ke BPJS TK sejak hari pertama bekerja.
“Karena kecelakaan bisa terjadi kapan saja. Jika sudah terdaftar dan sesuatu terjadi maka akan ada santunan untuk keluarga. Ini penting dan terus kami sosialisasikan, meski belum sepenuhnya dilaksanakan di lapangan,” katanya.
Dalam insiden kebakaran tersebut, tiga orang meninggal di lokasi, satu meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit, empat mengalami luka berat, dan satu lainnya luka ringan. Total korban mencapai sembilan orang dan seluruhnya merupakan pekerja di galangan kapal tersebut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Disnakertrans Kepri dalami sebab kapal tanker terbakar di Batam
Komentar