Logo Header Antaranews Kepri

Saipem Dinilai Abaikan DPRD Karimun

Selasa, 23 Oktober 2012 08:10 WIB
Image Print

Karimun (ANTARA Kepri) - Komisi C DPRD Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, menilai PT Saipem Indonesia Karimun Branch telah mengabaikan penghentian peledakan granit di areal perusahaan berdasarkan keputusan rapat dengar pendapat di gedung DPRD tiga bulan lalu.

"Pada 'hearing' tiga bulan lalu, kami meminta agar 'blasting' (peledakan) dihentikan. Tapi mengapa pihak perusahaan masih melakukannya?" kata anggota Komisi C DPRD Karimun M Asyura dalam inspeksi mendadak rombongan Komisi C di kantor PT Saipem di Desa Pangke, Kecamatan Meral, Senin.

Permintaan penghentian sementara proses "blasting", menurut Asyura, bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi dewan untuk berkonsultasi dengan dinas terkait apakah kegiatan tersebut termasuk kegiatan penambangan atau bukan.

"Kalau termasuk kegiatan penambangan, maka perusahaan wajib memberikan kontribusi bagi daerah berupa retribusi barang tambang galian C," katanya.

Selain berkonsultasi dengan dinas terkait, kata dia, "hearing" tersebut juga memutuskan agar perusahaan penunjang industri minyak lepas pantai itu menyerahkan laporan waktu pelaksanaan, luas dan volume batu granit yang dihasilkan kepada DPRD.

"Sampai saat ini laporan yang kami minta tidak pernah diserahkan perusahaan. Kalau memang harus bayar kontribusi, maka kegiatan 'blasting' itu wajib mengantongi izin," ucapnya.

Anggota Komisi C Zainuddin Ahmad dengan tegas menyatakan bahwa proses blasting PT Saipem menyalahi peraturan pertambangan.

Dia menyayangkan tidak adanya itikad baik dari perusahaan asal Italia itu untuk menyerahkan laporan terkait pemanfaatan batu granit yang dihasilkan dalam kegiatan "blasting".

"Kami sebenarnya berencana membentuk pansus menindaklanjuti sikap Saipem yang mengabaikan hasil 'hearing'. Seharusnya setiap kegiatan penambangan memberikan kontribusi bagi daerah sehingga tidak ada pembedaan dengan perusahaan granit lain," ucapnya.

Zainuddin tidak hanya menilai proses "blasting" yang menyalahi aturan, tetapi ia juga mempertanyakan izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) terkait penggunaan bahan peledak untuk kegiatan tersebut.

"Tidak ada niat kami untuk menghalang-halangi investor, tapi tentu ada batas-batasnya dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Senada dengan Zainuddin, Ketua Komisi C Rocky Marciano Bawole mengatakan sorotan dewan terhadap proses blasting Saipem bukan untuk menghambat perkembangan investasi, tetapi semata untuk mengoptimalkan potensi pendapatan daerah.

"Tidak ada maksud kami untuk menghambat investasi, tapi untuk memastikan setiap kegiatan perusahaan berjalan sesuai aturan," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Rasno meminta agar perusahaan secepatnya menyerahkan laporan pelaksanaan blasting, termasuk penggunaannya.

"Memang kawan-kawan di dewan mendesak untuk membentuk pansus, namun pimpinan memiliki pertimbangan karena dikhawatirkan merusak iklim investasi. Kalau pansus dibentuk, maka akan menjadi rumit masalahnya," ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Manajer Sumber Daya Manusia SIKB Agustinus Setiawan mengatakan "blasting" masih terus berlangsung namun intensitasnya dikurangi dengan jadwal Sabtu dan Minggu.

"Batu granit yang dihasilkan kami gunakan sendiri untuk meratakan lahan, tidak untuk dibawa keluar," katanya.

Terkait permintaan dewan agar melaporkan realisasi "blasting", Agustinus mengatakan secepatnya menyampaikan kepada manajemen perusahaan.

"Kami menyambut positif permintaan dewan dan akan segera menyampaikannya kepada pimpinan," ucapnya. (ANTARA)

Editor: Jo Seng Bie



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026