Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengajak masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai tanggal 1 Juli sampai 15 November 2025.
Kepala Bapenda Kepri Abdullah menyampaikan program itu juga bersempena dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Bhayangkara, yang merupakan kerja sama antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Direktorat Lalu Lintas Polda, dan PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Kepri.
"Kami mengajak seluruh masyarakat pemilik kendaraan untuk memanfaatkan program ini," kata Abdullah di Tanjungpinang, Selasa.
Ia menjelaskan terdapat beberapa keringanan yang diberikan kepada masyarakat pemilik kendaraan pada program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun ini.
Pertama, pembebasan 100 persen sanksi administrasi, potongan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar dua persen bagi wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan, khusus untuk tahun pajak 2025.
Kemudian, penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II sebesar 100 persen, dan terakhir penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) selain tahun berjalan.
Selain itu, ada pula pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor secara berjenjang, dimulai potongan 10 persen tunggakan tahun 2024.
Lalu, sebesar 20 persen tunggakan tahun 2023, 30 persen tunggakan tahun 2022, 40 persen tunggakan tahun 2021, 50 persen tunggakan tahun 2020, dan 100 persen tunggakan tahun 2019.
Lanjutnya menyampaikan program ini merupakan bentuk kepedulian Pemprov Kepri terhadap kondisi ekonomi masyarakat serta langkah konkret untuk mendorong tertib administrasi kepemilikan kendaraan.
“Kami memahami selama ini banyak masyarakat menunda pembayaran pajak karena kendala ekonomi. Makanya, kami mengajak seluruh pemilik kendaraan bermotor memanfaatkan kesempatan ini agar kembali patuh pajak tanpa terbebani denda,” ungkapnya.
Bapenda berharap program ini dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan, yang selama ini menjadi salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan di Kepri.
Masyarakat bisa mendatangi Kantor Cabang Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat di tujuh kabupaten/kota se-Kepri untuk membayar pajak kendaraan bermotor, seperti Samsat Induk (Samsat Pusat), Samsat Corner, Samsat Keliling, Samsat Bergerak dan Samsat Pulau.
Kemudian, bisa juga melalui kanal aplikasi Signal, aplikasi e-Samsat, dan dapat menggunakan pembayaran dengan QRIS, serta kanal perbankan lainnya.
Komentar