Logo Header Antaranews Kepri

Pemprov Kepri ingatkan pembayaran THR paling lambat H-7 Lebaran

Kamis, 12 Maret 2026 15:11 WIB
Image Print
Kepala Disnakertrans Kepri Diky Wijaya. ANTARA/Amandine Nadja

Batam, Kepri (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau (Disnakertrans Kepri) mengingatkan seluruh perusahaan membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum (H-7) Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kepala Disnakertrans Kepri Diky Wijaya mengatakan ketentuan tersebut mengacu kepada surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan terkait pembayaran THR keagamaan bagi pekerja.

"THR sesuai dengan surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan harus dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran," kata Diky di Batam, Kepri, Kamis.

Ia menjelaskan dengan perkiraan Idul Fitri yang jatuh pada 20 atau 21 Maret 2026, maka perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja sekitar 13-14 Maret 2026.

Diky menegaskan pembayaran THR harus dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil maupun dipotong.

"Kalau ada pekerja yang menerima THR dicicil atau dipotong, silakan melapor ke posko pengaduan THR," ujarnya.

Untuk mengantisipasi potensi pelanggaran, Disnakertrans Kepri telah membuka posko pengaduan THR di sejumlah wilayah.

"Di Kota Batam terdapat tiga posko, salah satunya berada di kawasan industri Batamindo, lalu di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengawasan Ketenagakerjaan KBC Batam Center, dan juga di Kantor Disnaker Batam," katanya.

Selain itu, masing-masing kabupaten dan kota di Kepri juga memiliki satu posko pengaduan THR.

"Hari ini posko sudah dibuka, tetapi sejauh ini belum ada laporan yang masuk. Biasanya pengaduan mulai muncul sekitar H-5, jadi mungkin di tanggal 15-16 Maret," kata Diky.

Ia berharap seluruh perusahaan dapat memenuhi kewajibannya, sehingga tidak ada pekerja yang harus melaporkan pelanggaran terkait pembayaran THR.

"Kami berharap semua perusahaan mematuhi aturan sehingga pekerja bisa merayakan Lebaran dengan bahagia," ujarnya.

Diky menambahkan perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 5 persen dari total THR yang seharusnya dibayarkan kepada pekerja.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 serta Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024.

"Denda itu tetap harus dibayarkan kepada pekerja tanpa menghilangkan kewajiban perusahaan untuk melunasi THR," katanya.



Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026