
DPR Minta Komitmen Pengembalian PPnBM Taksi Batam

Batam (ANTARA Kepri) - Komisi XI DPR RI akan memanggil pihak Kantor Pajak Pratama Batam guna dimintai komitmen tentang pengembalian pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil taksi di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.
"Saya akan panggil pihak Kantor Pajak Pratama Batam soal PPNBM taksi, saya akan meminta komitmen mereka," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Azis di Batam, Senin.
Ia mengatakan kendaraan umum tidak dikenai PPnBM sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 355/KMK.03/2003 tentang Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenakan PPnBM.
Berdasar KMK itu, maka kendaraan angkutan umum dibebaskan dari pengenaan PPnBM. Yang dimaksud dengan kendaraan angkutan umum adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran selain dengan cara persewaan, baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, sepanjang menggunakan plat dasar polisi warna kuning.
Namun, yang terjadi di Batam, pengusaha taksi tetap dikenai PPnBM dan mereka sudah membayar.
Seharusnya, menurut Harry PPnBM yang sudah disetor pengusaha dikembalikan Dirjen Pajak.
Harry menyatakan mendapatkan keluhan dari beberapa pengusaha taksi di Batam terkait pengembalian PPnBM.
Ia meminta Kepala Kantor Pajak Pratama Batam mengembalikan PPnBM yang sudah dibayarkan pengusaha taksi.
"Seharusnya nol PPnBM-nya kalau barang (mobil taksi) masuk ke Batam," katanya.
Ia mengatakan sudah mempertanyakan langsung ke Dirjen Pajak, namun belum ada jawaban pasti. "Saya tanya Dirjen Pajak, mereka berjanji untuk mengecek," kata dia.
Anggota DPR Daerah Pemilihan Kepulauan Riau itu meminta seluruh pihak terkait untuk menyukseskan pelaksanaan KPBPB Batam, Bintan dan Karimun dengan menjalankan amanat UU.
"Jangan Dirjen Pajak mencari berbagai alasan, sehingga pengusaha dipersulit. FTZ sudah jalan, ada PP-nya. Mereka harus tunduk dengan PP itu. Saya minta Dirjen Pajak benar-benar mengawasi dan saya awasi betul-betul," kata dia menegaskan.
Sementara itu, General Manager Silver Cab, Tibrani mengatakan belum menerima pengembalian PPnBM.
Padahal, pada 2003, Dirjen Pajak membuat surat yang mengatur tata cara pembebasan pajak melalui surat keterangan bebas PPnBM khusus untuk angkutan umum.
"Tapi dalam praktiknya, punya kami belum dikembalikan," kata dia.
Perusahaan taksi yang dikelolanya membeli mobil dari Jakarta dan Batam dengan harga ekonomis, termasuk PPnBM, sebesar 20 persen dari total harga yang dibayarkan.
Ia mengharapkan PPnBM segera dikembalikan Dirjen Pajak karena taksi-taksi di Jakarta sudah menerima pengembalian PPnBM.
"Itu yang kami pertanyakan, Jakarta saja dikembalikan, tapi kenapa Batam yang juga kawasan bebas justru tidak dikembalikan. (ANTARA)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
