
Proyek Tanah Ampo Bali Akan Dilelang

Batam (ANTARA Kepri) - Pemerintah akan melelang proyek pembangunan Terminal Kapal Pesiar Tanah Ampo, Karang Asem, Bali, mulai pekan depan.
"Proyek Tanah Ampo masuk tahap proses tender bulan depan," kata Deputi Perencanaan Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal Tamba Hutapea dalam Pembukaan Market Sounding of Indonesia's PPP Infrastucture Projects di Batam, Rabu.
Proyek Pemerintah Daerah Bali itu, kata dia, senilai 11,6 juta dolar AS dan saat ini proyek tersebut dalam proses anuising.
Pembangunan dermaga kapal pesiar diperlukan untuk mengembangkan sektor pariwisata di Bali untuk menarik wisatawan manca negara yang datang melalui kapal pesiar berstandar internasional.
Ia mengatakan Proyek itu mencakup pembangunan dermaga baru untuk memperpanjang dermaga yang ada.
Ia mengatakan pemerintah menginginkan mekanisme pembangunan proyek itu melalui skema kemitraan pemerintah dan swasta (Public Private Partnership/PPP).
Pemerintah mempromosikan proyek itu melalui market sounding dengan mengundang penanam modal dalam dan luar negeri. Hingga saat ini, BKPM menggelar lima market sounding.
Market sounding, kata dia, bertujuan untuk mempromosikan dermaga cruise sekaligus menyampaikan kondisi dermaga cruise dan prospek pembangunannya.
Selain proyek pembangunan dermaga di Bali, pemerintah juga melakukan hal sama kepada proyek infrastruktur di Indonesia.
Menurut Hutapea, penanaman modal menjadi salah satu mesin pertumbuhan di Indonesia.
"Berdasarkan data terkahir, penanaman modal dalam negeri langsung yang terealisasi meningkat 33 persen pada kuartal ke tiga 2012 dibandingkan 2011, atau dari 2,1 miliar dolar AS menjadi 2,8 miliar dolar AS," kata dia.
Nilai penanaman modal luar negeri meningkat 23 persen pada kuartal ketiga 2012 dibanding periode yang sama 2012, atau meningkat dari 5,1 miliar dolar AS menjadi 6,3 miliar dolar AS.(*)
Editor: Dedi
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
