
Petani Diminta Pahami Mekanisme Penyaluran Pupuk Subsidi

Karimun (ANTARA Kepri) - Dinas Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan Karimun, Provinsi Kepulauan Riau meminta petani memahami mekanisme penyaluran pupuk subsidi yang disalurkan berdasarkan kebutuhan kelompok tani.
"Tidak semua petani bisa mendapatkan pupuk subsidi karena penyalurannya diatur khusus oleh pemerintah. Petani jangan langsung menduga pupuk subsidi dijual dengan harga mahal di pasaran," kata Kepala Dinas Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan Karimun Amran Syahidid melalui sambungan telepon, Selasa.
Amran Syahidid mengatakan itu terkait keluhan petani di Pulau Kundur yang menyatakan mahalnya harga pupuk di tingkat pengecer di daerah itu.
Menurut dia, pupuk tersebut kemungkinan pupuk komersial yang harganya memang relatif lebih tinggi dari pupuk subsidi.
"Petugas pengawas lapangan bisa mengecek kebenarannya karena pupuk subsidi memiliki standar dalam proses penyalurannya dan pengecernya juga ditunjuk khusus oleh distributor," ujarnya.
Dia juga mengatakan, penyaluran pupuk subsidi oleh distributor di tingkat provinsi harus mengacu pada usulan kelompok tani yang disebut dengan rencana kebutuhan kelompok (RDK) dan rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK).
"Usulan berdasarkan RDK dan RDKK juga menjadi acuan dalam penetapan kuota pupuk subsidi dalam satu tahun. Selanjutnya, distributor mendistribusikannya kepada pengecer dengan jumlah sama seperti yang diusulkan, tidak boleh lebih karena dikhawatirkan terjadinya penyimpangan di lapangan," katanya.
Tahun ini, kata dia, Karimun mendapat jatah 80 ton pupuk subsidi yang meliputi pupuk urea, NPK, ZA, superphospat, SP36, KCL serta pupuk organik dengan harga eceran ditetapkan oleh pemerintah.
"Penyalurannya juga tidak sekaligus, tetapi bertahap sesuai kebutuhan masing-masing kelompok tani," ujarnya.
Mengenai keinginan mendapatkan pupuk subsidi oleh petani secara perorangan, Amran mengatakan bisa dilakukan jika terdapat kelompok tani yang menangguhkan atau tidak mengambil pupuk subsidi yang dijatah berdasarkan RDK dan RDKK.
"Kalau ada kelompok yang tidak mengambil, bisa dialihkan kepada petani lain, bukan kepada pengusaha atau pedagang," katanya.
Untuk itu, dia berharap para petani membentuk kelompok tani jika ingin mendapatkan pupuk subsidi melalui distributor di Tanjungpinang.
"Sistem penyediaan pupuk subsidi sangat terencana dan baru tersedia jika ada permintaan oleh kelompok-kelompok tani," katanya. (ANTARA)
Editor: Eddy K Sinoel
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
