
DPK: Angka KHL Batam Belum Bisa Ditentukan

Batam (ANTARA Kepri) - Ketua Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam Zarefriadi mengatakan, perundingan pembahasan Upah Miniumum Kota (UMK) tidak menemukan kesepakatan setelah perwakilan pekerja dengan Apindo tetap pada usulannya masing-masing.
"Hari ini belum ada keputusan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Batam. Dua belah pihak tetap pada usulan masing-masing," kata Zahref di Batam, Senin.
Ia mengatakan, pekerja tetap pada usulan KHL Batam sebesar Rp2,119 juta sementara perwakilan Apindo Rp1,78 juta.
"Saya akan menyampaikan ini pada wali kota. Karena yang berhak menetapkan KHL adalah wali kota, sementara Apindo dan perwakilan serikat buruh hanya mengusulkan angka KHL," kata dia.
Zahref mengatakan, akan melanjutkan pembicaraan finalisasi usulan KHL untuk ditetapkan sebagai UMK batam pada Rabu (21/11) mendatang.
"Hari Rabu mendatang adalah puncaknya. Kami yakin sajalah pasti akan ada keputusan dan kesepakatannya. Kalau masih tidak ada kesepakatan, maka pemerintah akan mengambil langkah dan kebijakan," kata dia.
Ia mengatakan, jika tetap tidak ada kesepakatan maka bisa jadi penetapan UMK Batam akan diserahkan pada Gubernur Kepulauan Riau seperti pada 2011.
Perwakilan Serikat Pekerja dari FSPMI, Yoni Mulyo Widodo mengatakan Wali Kota Batam harus berani menentukan angka KHL yang akan dijadikan UMK Batam.
"Kali ini wali kota harus berani mengambil sikap. Jangan sampai ini berlarut-larut dan dilimpahkan pada Gubernur," kata dia.
Kordinator Garda Metal FSPMI Kota Batam, Suprapto meminta pada seluruh buruh di Batam untuk mengawal pembahasan UMK Batam.
"Hari ini ribuan buruh telah mengawal pembahasan UMK yang tidak menghasilkan kesepakatan. Rabu mendatang kami akan tetap mengawal dengan jumlah buruh yang jauh lebih banyak,"kata Suprapto.
Suprapto juga meminta agar pengawalan UMK ini tetap dalam koridornya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan meminta pada seluruh buruh agar tidak anarkis apapun keputusannya.
"Kami akan mengawal sesuai koridor yang ditentukan. Kami tidak akan berbuat anarkis," kata dia. (ANTARA)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
