DPK Batam ajukan dua angka UMK

id umk batam 2020,umk fspmi

DPK Batam ajukan dua angka UMK

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam Rudi Sakyakirti memperlihatkan berita acara hasil rapat Dewan Pengupahan Kota Batam terkait usulan UMK setempat, Selasa. (ANTARA/Naim)

Batam (ANTARA) - Dewan Pengupahan Kota Batam Kepulauan Riau mengajukan dua angka upah minimum kota kepada Wali Kota Batam Muhammad Rudi, karena tidak ada kesepakatan antara perwakilan pemerintah, pengusaha dan tiga serikat pekerja

Dalam rapat DPK di Batam, Selasa, perwakilan pemerintah, pengusaha dan SBSI sepakat dengan kenaikan UMK sebesar 8,51 persen, menjadi Rp4,132 juta sesuai dengan PP78/2015. Sedangkan perwakilan dari SPMI mengusulkan UMK naik 15 persen menjadi Rp4,373.

Sementara anggota DPK perwakilan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia menolak UMK berdasarkan PP78/2015 dan memilih untuk tidak menandatangani berita acara rapat.

"Usulan dari pemerintah sesuai dengan PP78, kenaikan 8,51 persen dari upah 2019 sebanyak Rp3,8 juta," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Rudi Sakyakirti membacakan berita acara rapat.

Dalam rapat itu, kata dia, perwakilan pengusaha menyetujui perhitungan UMK sesuai dengan perhitungan PP78/2015. Namun, pengusaha memberikan beberapa catatan kepada pemerintah.

"Catatan pengusaha, dengan kenaikan itu, maka pemerintah diminta menaikkan nilai riil inflasi dan pertumbuhan ekonomi 7 persen," kata Rudi.

Masih dalam berita acara rapat disebutkan, kenaikan UMK sebanyak 8,51 persen sebenarnya memberatkan dunia usaha, yang masih mengalami perlambatan.

Kenaikan UMK dikhawatirkan akan memukul UMKM. "Dan dengan kenaikan UMK itu, pemerintah diminta semakin banyak menarik investor, memberikan kemudahan perizinan dan kemudahan impor bahan baku," kata dia.

Pengusaha juga berharap pemerintah menjamin investasi dari gangguan internal, tambahnya.

Atas berbagai catatan dari pengusaha itu, Rudi enggan berkomentar. "Hasil rapat ini akan kami laporkan ke Pak Wali Kota, nanti Pak Wali yang meneruskan ke Gubernur," kata dia.

Berdasarkan jadwal yang telah disusun, sebelum 20 November, Pemprov Kepri harus sudah menerima usulan dari Kota Batam. "Jadi nanti sebelum itu sudah diajukan ke Gubernur," kata Rudi.
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE