
Pemkab Karimun akan Laksanakan Perda SOTK

Karimun (ANTARA Kepri) - Pemerintah Kabupaten Karimun akan melaksanakan Peraturan Daerah tentang Struktur Organisasi Tata Kerja yang sudah disahkan pada Juli 2011 mulai Desember 2012.
"Desember mendatang akan kami lakukan mutasi, untuk mengisi struktur organisasi sesuai dengan amanat Peraturan Daerah tentang Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK)," kata Sekretaris Daerah, Anwar Hasyim di Tanjung Balai Karimun, Kamis.
Anwar Hasyim yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Badan Pertimbangan dan Jabatan Pemkab Karimun menjelaskan, mutasi tidak hanya diberlakukan di tingkat eselon II tapi dilakukan secara menyeluruh.
"Mutasi kami lakukan mulai dari eselon II, III dan IV, karena mutasi kali ini selain bertujuan untuk memenuhi amanat peraturan daerah (perda), juga bertujuan untuk penyegaran dan meningkatkan motivasi pegawai di lingkungan Pemkab Karimun," katanya.
Dia menuturkan sejak Oktober lalu, Baperjakat sudah bekerja untuk melakukan evaluasi dan memberikan pertimbangan terhadap sejumlah para kandidat pejabat yang akan mengisi jabatan sesuai dengan Perda SOTK.
"Evaluasi dan pertimbangan kami lakukan secara objektif, tujuannya kelak pucuk pimpinan masing-masing satuan kerja perangkat daerah di Pemkab Karimun benar-benar diisi oleh pejabat yang berkompeten sesuai dengan bidangnya," tuturnya.
Desakan pada Pemkab Karimun untuk segera melaksanakan amanat Perda SOTK, sudah dilontarkan oleh Ketua DPRD Karimun, Raja Bahktiar, sejak Agustus lalu.
"Pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK), erat kaitannya dengan efisiensi anggaran dan percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sebab itu paling lambat awal 2013 kami minta pada saudara bupati untuk benar-benar melaksanakan amanat perda tersebut," katanya.
Menurut dia, dalam Perda SOTK, ada dua instansi yang digabung, yakni Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) digabungkan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan, kemudian Bagian Pemberdayaan Perempuan dan Anak digabungkan ke Badan Keluarga Berencana.
"Penggabungan dua instansi jelas memberikan efisiensi terhadap anggaran dan hasil efisiensi anggaran tersebut bisa digunakan untuk percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat," katanya.
Untuk mengisi masing-masing pimpinan SKPD, dia juga berharap pada Bupati Karimun, dalam merekrut dan mengangkat masing-masing pimpinan SKPD dilakukan secara objektif dan profesional.
"Kami menginginkan pucuk pimpinan SKPD diisi oleh pejabat yang benar-benar memiliki kemampuan, sehingga percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat sesuai amanat Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Karimun tahun 2011-2016, benar-benar bisa terwujud," ujarnya.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Komisi A DPRD Karimun membidangi kinerja aparatur dan hukum memenuhi amanat Perda SOTK, sudah merupakan hal yang mutlak dilakukan oleh Bupati Karimun.
"Paling lambat dilaksanakan awal tahun 2013, bila amanat perda itu masih tidak dilaksanakan pada tahun mendatang, sudah bisa ditudingkan bahwa sejak awal penyusunan dan pengesahan perda STOK yang dibiayai dengan uang negara itu, hanya bertujuan untuk menambah koleksi aturan di lemari Pemkab Karimun," kata Ketua Komisi A DPRD Karimun, Jamaluddin.
Dia meminta pada Bupati Karimun selain melaksanakan amanat Perda SOTK dengan sungguh-sungguh juga menyesuaikan masa pensiun seorang pejabat, tujuannya kursi yang ditinggalkan oleh pejabat tua dapat menjadi salah satu motivasi bagi para eksekutif muda yang enerjik dan berkualitas untuk saling berlomba mengukir prestasi.
"Jika seorang pejabat meski sudah memasuki masa pensiun dan walau tanpa prestasi apapun namun masih tetap dipertahankan untuk terus menjabat, jelas menghalangi jenjang karir dan semangat eksekutif muda untuk mengukir prestasi," katanya.
Dia juga pesimistis bupati dan pasangannya bisa merealisasikan pembangunan sesuai amanat dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Karimun tahun 2011-2016.
"Selama pimpinan SKPD masih diisi oleh pejabat lama saya pesimis, saya malah khawatir dampak dari perekrutan pejabat yang tidak objektif dan profesional, akan menimbulkan dampak hukum di kemudian hari," ujarnya. (ANTARA)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
