
DPRD Kepri Minta Polda Kembangkan Penyidikan Solar

Tanjungpinang (ANTARA Kepri) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau minta kepolisian mengembangkan penyidikan kasus dugaan penyelewengan solar bersubsidi di Bintan, Tanjungpinang dan Batam.
Permintaan itu dikemukakan Ketua DPRD Kepulauan Riau Nur Syafriadi, di Tanjungpinang, Jumat, setelah meminta penjelasan Kepolisian Daerah (Polda) Kepri terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan penyelewengan ribuan ton solar bersubsidi.
Polda Kepri mengambil alih proses penyidikan dari Polres Tanjungpinang dan hingga sekarang baru menetapkan Direktur PT Gandasari Tetra Mandiri, SD sebagai tersangka
"Dari hasil pengamatan kami terhadap dugaan penyelewengan solar bersubsidi di Tanjungpinang, Bintan dan Batam, kami berharap proses penyidikan berkembang," kata Nur. .
Ia menyatakan yakin kasus itu dapat dikembangkan berdasarkan barang bukti berupa kwitansi transaksi dan pernyataan saksi dan terdakwa di pengadilan dalam kasus penggelapan uang yang dilakukan Mar, mantan karyawan PT Gandasari, yang dituding menggelapkan uang perusahaan itu sebesar Rp167 juta.
"Kami tidak akan mencampuri proses hukum yang dilakukan penegak hukum, tetapi kami berharap seluruh pelaku dijerat dan dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkapnya.
Ketika ditanya apakah proses penyidikan yang dilakukan terhadap Polda Kepri itu berjalan normal, Nur mengatakan, DPRD Kepri tidak ingin menilainya, karena hanya berfungsi sebagai pengawas.
"Pengawas itu seperti pengamat, jadi tidak dapat menilai terlalu jauh kinerja kepolisian. Kalau itu diibaratkan sebagai mobil, maka tanyakan saja langsung kepada sopirnya, mungkin ada lubang atau jalannya mutar-mutar," kata politisi asal Golkar itu.
Sebelumnya, Kepala Humas Polda Kepri AKBP Hartono, mengatakan, proses penyidikan dilakukan melalui beberapa tahapan. Tahap awal Polda Kepri telah menetapkan SD sebagai tersangka, dan melimpahkan kasus itu kepada pihak kejaksaan.
"Kasus ini tidak berhenti di situ, karena masih tetap didalami," ujarnya.(*)
Editor: Dedi
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
