
BPJS Ketenagakerjaan salurkan santunan JKM kepada 20 ahli waris di Natuna

Natuna (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyalirkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada 20 ahli waris peserta asal Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, dengan total nilai mencapai Rp820 juta.
Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad di Natuna, Ahad, mengatakan 20 penerima ini merupakan total jumlah penerima santunan sejak awal 2025 hingga saat ini. Masing-masing ahli waris mendapatkan Rp42 juta.
Penyerahan terbaru dilakukan oleh gubernur secara simbolis kepada delapan ahli waris, dalam acara pengukuhan majelis pembimbing cabang gerakan pramuka Natuna masa bakti 2025-2030 di Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna pada Ahad sore.
Delapan ahli waris itu terdiri atas lima ahli waris nelayan dan tiga ahli waris petani.
"15 penerima merupakan ahli waris dari kepesertaan nelayan, dan lima lainnya petani," ucap dia.
Baca juga: Dinkes Tanjungpinang ajak warga tingkatkan kesadaran menjaga kesehatan
Menurut dia, apabila peserta meninggal saat bekerja maka ahli waris mendapatkan manfaat tambahan berupa beasiswa pendidikan hingga jenjang strata satu (S1).
Gubernur menambahkan, 20 peserta yang meninggal dunia tersebut tidak dalam kondisi sedang bekerja.
"Jika peserta meninggal saat sedang bekerja, maka dua orang anaknya berhak atas beasiswa pendidikan hingga perguruan tinggi. Namun, untuk peserta yang meninggal biasa, tidak memenuhi syarat. Manfaat beasiswa baru bisa diberikan apabila peserta yang meninggal biasa menjadi peserta aktif selama tiga tahun berturut-turut," ujar dia.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Iwan Kurniawan, mengungkapkan untuk iuran kedelapan peserta yang telah meninggal itu, dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Kepri melalui program bantuan iuran bagi pekerja rentan.
Dengan penyaluran santunan ini Iwan berharap masyarakat sadar terhadap pentingnya perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Senin, Sebagian wilayah Kepri diprakirakan berawan tebal.
"Ini adalah bentuk nyata perhatian pemerintah daerah terhadap perlindungan sosial tenaga kerja, khususnya bagi para pekerja rentan seperti nelayan dan petani di Natuna," ucap dia.
Iwan menjelaskan beberapa manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang mencakup santunan tunai serta pelayanan kesehatan bila peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat lingkungan kerja. Perawatan diberikan sesuai kebutuhan medis.
Peserta juga akan diberi Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat tetap, layanan home care, dan program kembali bekerja (return to work).
Selain itu, ahli waris akan menerima santunan sebesar 48 kali upah bulanan, serta beasiswa pendidikan untuk dua anak hingga perguruan tinggi senilai total hingga Rp174 juta, apabila peserta meninggal saat bekerja.
"Meski baru satu bulan menjadi peserta, jika meninggal karena kecelakaan kerja, ahli waris tetap berhak atas beasiswa. Sementara untuk peserta yang meninggal biasa, syarat minimal adalah tiga tahun kepesertaan aktif," ucap Iwan.
Baca juga:
Pemprov Kepri maksimalkan pelatihan atlet untuk raih prestasi
Polda Kepri mewaspadai peredaran rokok elektrik 'zombie'
Pewarta : Muhamad Nurman
Editor:
Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
