KPK sebut bebas bersyarat Setnov harus dijalankan, meski kurang adil

id Setya Novanto,Komisi Pemberantasan Korupsi,Kasus Pengadaan KTP Elektronik

KPK sebut bebas bersyarat Setnov harus dijalankan, meski kurang adil

Mantan Ketua DPR Setya Novanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan bebas bersyaratnya tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Setya Novanto, harus dijalankan meskipun dinilai kurang adil.

“Prosedur itu harus dijalankan, meskipun saya yakin ada yang merasa kurang adil,” ujar Setyo saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Selasa.

Sementara itu, Setyo menjelaskan prosedur tersebut harus dijalankan karena bebas bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana di Indonesia saat ini.

Pada kesempatan berbeda, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengingatkan kepada semua pihak bahwa kasus tersebut merupakan kejahatan yang serius karena berdampak terhadap seluruh masyarakat Indonesia.

Selain itu, dia mengatakan kasus tersebut termasuk kejahatan yang serius karena bukan hanya dilihat dari besarnya kerugian negara, melainkan degradasi kualitas pelayanan publik.

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali saat dikonfirmasi di Bandung, Minggu (17/8), mengatakan Setya Novanto mendapatkan bebas bersyarat.

Akan tetapi, dia mengatakan Setya Novanto baru bebas murni pada 2029, sedangkan saat ini yang bersangkutan dalam masa pembebasan bersyarat, dan wajib lapor sampai April 2029.


Setya Novanto bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung...

Pewarta :
Uploader: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE