Logo Header Antaranews Kepri

Pejabat Karimun Mantan Napi Korupsi Dilengserkan

Kamis, 27 Desember 2012 21:09 WIB
Image Print

Karimun (ANTARA Kepri) - Empat mantan narapidana kasus korupsi yang menduduki sejumlah jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, dilengserkan dari jabatannya.

Pelengseran empat mantan napi kasus korupsi terungkap dalam acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan 450 pegawai eselon II, III dan IV oleh Bupati Karimun Nurdin Basirun di Gedung Serbaguna Kantor Bupati, Kamis.

Keempat pejabat tersebut masing-masing Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Yan Indra, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Raja Ubaidillah, Kepala Sub Bagian Program dan Evaluasi Setkab Karimun Suhaimi dan Kepala Bagian Risalah dan Persidangan Sekretariat DPRD Nusirwan.

Yan Indra, Raja Ubaidillah dan Suhaimi merupakan mantan napi kasus korupsi pembebasan lahan Tanjung Pengaru, Desa Pangke, Kecamatan Meral yang diperuntukkan sebagai lokasi beroperasinya perusahaan asal Italia, PT Saipem Indonesia Karimun Branch (SIKB).

Ketiganya menjalani hukuman kurungan rata-rata 1 tahun enam bulan di Rumah Tahanan Negara Tanjung Balai Karimun.

Sedangkan Nusirwan merupakan mantan napi kasus korupsi pembebasan lahan SMKN Moro semasa menjabat Camat Moro beberapa tahun lalu dan menjalani hukuman satu tahun penjara.

Bupati Karimun Nurdin Basirun mengatakan kebijakan melengserkan keempatnya merupakan bentuk loyalitas terhadap surat edaran Menteri Dalam Negeri yang melarang mantan napi korupsi menduduki jabatan kepemerintahan.

"Kita harus taat dan patuh pada peraturan. Kepada pejabat yang diganti hendaknya legowo karena jabatan adalah amanah yang sewaktu-waktu bisa digantikan orang lain," katanya.

Sekretaris Daerah Anwar Hasyim mengatakan keempat pejabat mantan napi tersebut tetap berstatus pegawai namun tidak memangku jabatan tertentu.

"Mereka tetap pegawai dan diharapkan tetap bertugas meski tidak memiliki jabatan. Sebagai manusia, kita memiliki kelebihan dan kelemahan. Penggantian keempatnya adalah bentuk kepatuhan terhadap sistem dan aturan yang berlaku dalam tatanan pemerintahan," katanya.

Mutasi Besar

Sementara itu, sebanyak 450 pejabat setingkat eselon II, III dan IV dimutasi yang ditandai dengan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan oleh Bupati Karimun Nurdin Basirun yang dihadiri para pegawai di lingkungan pemerintah daerah setempat.

Beberapa pejabat eselon II yang menduduki jabatan kepala dinas dan badan yang dimutasi di antaranya Kepala Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Muhammad Hasbi yang dimutasi sebagai Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan.

Jabatan Muhammad Hasbi dialihkan kepada Muhammad Firmansyah yang sebelumnya menjabat Kepala Bagian Keuangan Setkab Karimun.

MS Sudarmadi yang menjabat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan dimutasi sebagai Kepala Dinas Pendidikan yang ditinggalkan Harris Fadillah karena memasuki masa pensiun.

Amjon yang menjabat Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dimutasi menjadi Kepala Badan Lingkungan Hidup menggantikan Faisal Taufik. Sedangkan Faisal Taufik beralih menjabat Badan Kebersihan dan Pertamanan.

Selanjutnya, Kamarullazi yang sebelumnya menjabat Kabag Kepegawaian Setkab, kini menjabat Kepala Badan Kepegawaian Daerah.

Rosmawati yang semula menjabat Camat Tebing diangkat sebagai Kepala Badan Keluarga Berencana Daerah, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

"Mutasi sesuatu yang biasa dalam pemerintahan. Selain itu, jabatan itu bukan sesuatu yang dicari tetapi amanah yang harus dipertanggungjawabkan di depan Tuhan dan masyarakat," kata Nurdin seraya menambahkan mutasi besar-besaran itu merupakan amanah Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOT) yang baru. (ANTARA)

Editor: Sri Muryono



Pewarta :
Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026