Batam, Kepri (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) optimistis penerimaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) akan mencapai 90 persen dari target tahunan pada Agustus 2025 setelah pemberlakuan program bebas denda.
Sekretaris Bapenda Batam M Aidil Sahalo mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa memantau secara khusus berapa jumlah wajib pajak (WP) yang memanfaatkan program insentif tersebut.
Namun, tren pembayaran terlihat meningkat.
"Memang ada peningkatan pembayaran selain karena insentif juga karena pada 31 Agustus ini adalah batas waktu jatuh tempo. Hingga saat ini realisasi PBB-P2 sudah 67,92 persen dari target Rp270 miliar," katanya saat dihubungi di Batam, Kepri, Senin.
Program bebas denda PBB-P2 berlaku mulai 17 Agustus hingga 17 September 2025, dan berlaku untuk tunggakan PBB-P2 tahun 1994 hingga 2024.
Menurut Aidil, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, Agustus selalu menjadi bulan dengan penerimaan PBB-P2 tertinggi.
Baca juga: UPTD Nilam Suri Batam rehabilitasi 131 PPKS
"Tahun ini ditambah adanya insentif penghapusan sanksi administrasi, jadi kami optimis Agustus menjadi bulan dengan penerimaan tertinggi," katanya.
"Harapannya, tercapai 90 persen dari target pendapatan sampai akhir Agustus," tambahnya.
Bagi wajib pajak yang tidak melunasi pembayaran hingga 31 Agustus, akan dikenakan sanksi administrasi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 1 Tahun 2024.
"Setelah jatuh tempo, sanksi otomatis berlaku sesuai aturan," kata Aidil.
Terkait mekanisme pembayaran, Bapenda Batam memberikan kelonggaran bagi wajib pajak tertentu untuk melakukan cicilan.
"Kalau ada piutang yang banyak bisa mengajukan mekanisme pembayaran secara bertahap atau dicicil. Biasanya yang mengajukan ini adalah wajib pajak badan usaha yang menunggak lama dan mengalami kendala keuangan," kata dia.
Baca juga: BMKG paparkan fenomena Halo muncul di langit Batam
Baca juga: Polresta Barelang cegah peredaran vape narkoba lewat sosialisasi ke pelajar

Komentar