
Dana RSBI Tidak Hangus

Batam (ANTARA Kepri) - Dana Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) yang sudah dialokasikan dalam APBD Kota Batam 2013 tidak hangus, meskipun Mahkamah Konstitusi menghapuskan RSBI.
"Dana tidak akan hangus, tapi tidak bisa dicairkan untuk RSBI karena sesuai dengan keputusan MK," kata Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Udin P Sihaloho di Batam, Rabu.
Ia mengatakan, dalam anggaran untuk RSBI tidak hangus karena sudah diprogramkan dalam APBD. Dan anggaran itu bisa dipakai untuk kebutuhan Dinas Pendidikan yang lain.
"Tapi harus tunggu APBD-P dulu," kata dia.
Komisi IV, kata dia, akan mendorong agar anggaran untuk RSBI tetap dialokasikan untuk peningkatan kualitas pendidikan di Dinas Pendidikan.
"Sekaligus memastikan anggaran pendidikan 20 persen dari total APBD, dana RSBI tetap harus untuk Dinas Pendidikan," kata dia.
Sementara itu, ia mendukung penghapusan RSBI sesuai ketentuan MK.
Ia menilai, RSBI merupakan bentuk diskriminasi pendidian untuk anak Indonesia.
Sihaloho juga meminta auditor untuk segera mengaudit keuangan dana APBN dan APBD yang selama ini dialokasikan untuk RSBI.
"Kami minta, dengan dihapuskan RSBI dilakukan audit keuangan, atas dana yang sudah dicairkan sebelumnya," kata dia.
Hal senada dengan Sihaloho, anggota Komisi IV Riki Indrakari mengungkapkan, dana APBD untuk RSBI tidak akan hangus, melainkan bisa digunakan untuk peningkatan fasilitas pendidikan.
"Kami akan coba koordinasi dengan Disdik, kalau memang ada keperluan bagian dari 'upgrading' fisik, bantuan fasilitas, bisa saja, karena merupakan kesinambungan kegiatan tahun lalu," kata dia.
Contohnya, kata dia melanjutkan, dana itu bisa digunakan untuk pembangunan kelas di SMA, yang sebelumnya menjadi RSBI. Meski sudah tidak lagi RSBI, namun dananya tetap bisa dipakai untuk pengembangan fasilitas di sekolah unggulan itu.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Muslim Bidin mengatakan, dana RSBI yang dianggarkan pemerintah kota masih akan dibicarakan dengan badan keuangan.
Pada APBD 2013, setiap RSBI mendapatkan dana "sharing" dari Pemkot Batam rata-rata Rp100 juta sampai Rp150 juta.
Keberadaan RSBI dihapuskan MK, melalui keputusan yang membatalkan Pasal 50 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur penyelenggaraan RSBI dan sekolah bertaraf internasional.(*)
Editor: Dedi
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
