PLN Batam ingatkan penggunaan panel surya harus kantongi izin

id pln batam, plts, pln, hemat listrik, listrik tenaga surya

PLN Batam ingatkan penggunaan panel surya harus kantongi izin

Petugas memeriksa panel surya Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap yang diresmikan di Hotel Swiss-belResort Pecatu, Badung, Bali, Rabu (21/5/2025). (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/Spt.)

Batam (ANTARA) - PT PLN Batam mengingatkan masyarakat, bahwa penggunaan panel surya untuk rumah tangga harus mengantongi izin dari pemerintah atau lembaga yang berwenang.

Saat menjawab pertanyaan media, pihak PLN Batam menjelaskan anak perusahaan PT PLN (Persero) mendukung penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap.

"Namun Untuk memasang PLTS di rumah, diperlukan izin dari pemerintah daerah atau lembaga yang berwenang," penjelasan PLN Batam.

Baca juga: PLN Batam imbau masyarakat tidak main layangan dekat jaringan listrik

Menurut pihak PLN Batam, izin itu penting untuk memastikan bahwa instalasi dilakukan sesuai dengan standar keselamatan yang berlaku.

Dijelaskan, berdasarkan beberapa referensi, pemasangan PLTS bervariasi tergantung pada sejumlah faktor termasuk daya yang dihasilkan oleh panel surya, jenis sistem (on-grid atau pun off-grid), baterai (jika diperlukan), hingga lokasi geografis bangunan.

"Pemasangan PLTS off-grid di Indonesia umumnya tidak memerlukan izin khusus dari PLN, sementara pemasangan sistem PLTS on-grid harus mengantongi izin dan berkoordinasi dengan PLN karena terhubung langsung dengan jaringan umum," demikian PLN Batam.

Baca juga:
Tips hemat listrik dari PLN Batam

PLN Batam catat 618 pelanggan manfaatkan program tambah daya listrik

Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE