BC Batam: Perpres Satgas Pemberantasan BBL perkuat pengawasan

id pepres bbl ilegal, satgas pemberantasan penyeludupan,penyelundupan bbl ilegal, bea cukai batam, kepri

BC Batam: Perpres Satgas Pemberantasan BBL perkuat pengawasan

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam Muhtadi, memberikan keterangan kepada wartawan di Batam, Kamis (11/9/2025). (ANTARA/Laily Rahmawaty.)

Batam (ANTARA) - Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam Muhtadi mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Penyeludupan Benih Bening Lobster (BBL) yang sedang digodok pemerintah adalah penting untuk memperkuat upaya pengawasan.

“Dengan Perpres tersebut dapat memperkuat kami dalam melakukan pengawasan terkait penyelundupan BBL ini,” kata Muhtadi dikonfirmasi di Batam, Minggu.

Dia menyebut aturan tersebut dimaksudkan pemerintah untuk melindungi sumber daya alam Indonesia dari praktik ilegal, penyelundupan BBL yang masih kerap terjadi.

Baca juga: Senin, cuaca wilayah Kepri diprakirakan masih berawan

Lobster termasuk salah satu komoditas perikanan yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Lobster umumnya dikonsumsi dihargai Rp150 ribu-Rp250 ribu per kg. Untuk jenis lobster mutiara berukuran 300 gram bisa dijual dengan harga Rp600 per kg. Sedangkan lobster mutiara berukuran 1 kg mencapai Rp1,2 juta per kg.

“Kami berharap dengan Perpres tersebut Bea Cukai bisa otomatis dengan aturan-aturan baru bagaimana melindungi sumber daya alam Indonesia. Di samping itu, tujuan dari Perpres ini bagaimana aparat penegak hukum bisa melakukan tugasnya terutama kami di Bea Cukai,” katanya.

Muhtadi menyebut penindakan terhadap penyeludupan BBL ilegal menjadi prioritas Bea Cuka Batam.

Oleh karena itu, lanjut dia, Bea Cukai Batam selalu berusaha dalam mencegah terjadinya penyeludupan, melakukan pengawasan, menganalisa, dan mencari informasi apakah ada penyeludupan tersebut.

Baca juga: Pemprov Kepri tambah Rp1,5 miliar selesaikan perbaikan Jalan Roro Penarik

“Perhatian kami bagaimana melakukan upaya pengawasan tersebut. Bea Cukai Batam selalu berupaya, lewat analisa, mencari informasi terkait penyelundupan, kalau ada kami lakukan penindakan,” ujar Muhtadi.

Pada Mei 2025, Bea Cukai menggagalkan upaya penyeludupan 321.990 BBL melalui jalur udara lewat pengiriman kargo di Bandara Hang Nadim Batam.

Bulan Februari 2025, Satreskrim Polresta Barelang menggagalkan penyeludupan 11.543 ekor BBL yang hendak di bawa ke Singapura melalui Pelabuhan Ferry Internasional Sekupang, Kota Batam.

Kemudian selama periode 2024, penindakan terhadap penyeludupan BBL ilegal di perairan Kepri dilakukan sejumlah aparat penegak hukum, baik itu Bea Cukai, Lantamal IV, Satgas Ilegal Fishing Bareskrim Polri, dan Ditjen PSDKP KKP.

Baca juga: Biaya pembangunan kawasan Gurindam 12 dibebankan ke swasta

Pada Agustus 2024 sebanyak 177.300 BBL berhasil diselamatkan dari upaya penyelundupan di Perairan Pulau Pengelap dan Pulau Abang.

Kemudian September 2024, hasil operasi gabungan Bea Cukai Batam dan Tim Coast Guard di Pulaua Topang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

Lalu bulan Oktober 2024, PSDKP KKP menggagalkan penyelundupan 85 ribu BBL yang hendak diselundupkan ke luar negeri. Masih di bulan Oktober, Bea Cukai Batam gagalkan penyelundupan 266.600 ekor BBL di Perairan Wisata Jaya Resort, Kabupaten Bintan.

Tim gabungan Bea Cukai, Bareskrim Polri dan Lantamal IV menggagalkan penyeludupan 237.305 BBL yang hendak dijual ke Malaysia secara ilegal pada pertengahan Oktober. Setidaknya ada empat kali upaya penggagalan penyeludupan BBL di perairan Kepri.

Desember 2024, ditangkap ABK kapal hight speed craft (HSC) yang hendak menyelundupkan 151 ribu BBL ke luar Indonesia.

Sebelumnya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raya pada saat kunjungan kerja di Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) di Batam, Rabu (10/9) meminta Menteri Keluatan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono turut mendorong Perpres yang mengatur soal sanksi penyelundupan BBL segera dirampungkan demi menjaga kekayaan komoditas laut Indonesia.

Pada kesempatan yang sama, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menyampai Perpres pemberantasan penyeludupan BBL sedang diproses oleh pemerintah.

Baca juga:
Tim SAR Anambas evakuasi pelajar yang alami hipotermia di kapal kandas

Upaya menstabilkan harga pangan di perbatasan melalui gerakan pangan murah

Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE