Logo Header Antaranews Kepri

Pemkot Larang Eks-RSBI Pungut Dana Seleksi

Jumat, 1 Februari 2013 19:46 WIB
Image Print

Batam (ANTARA Kepri) - Pemerintah Kota Batam melarang bekas rintisan sekolah berstandar internasional (RSBI) memungut biaya seleksi penerimaan siswa baru pada tahun ajaran 2013.

"Tidak boleh ada pungutan lagi pada sekolah bekas RSBI," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam Muslim Bidin di Batam, Jumat.

Ia mengatakan, Pemkot memberikan kewenangan kepada pihak sekolah untuk menyeleksi calon siswa, tapi dananya diambil dari anggaran sekolah. Tidak boleh dipungut dari calon siswa.

"Kami memberikan kewenangan untuk menyeleksi anak, apakah itu psikotes, fisik, dan lainnya," kata dia.

Seleksi siswa baru sekolah bekas RSBI dinilai perlu untuk menjaga kualitas sekolah.

Mengenai anggaran dana RSBI yang sudah dialokasikan APBD Kota Batam, ia mengatakan, masih dalam tahap pembicaraan dengan DPRD Batam.

"Dana dibicarakan untuk apa," kata dia.

Meski begitu, ia berharap alokasi dana untuk bekas RSBI tetap dilanjutkan.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas Pemkot Batam, Ardiwinata mengatakan Pemerintah belum bisa menggunakan anggaran bantuan atau subsidi untuk rintisan sekolah berstandar internasional sebesar Rp3,717 miliar setelah Mahkamah Konstitusi menghapuskan status sekolah rintisan untuk semua tingkatan.

"Hingga saat ini dana masih belum digunakan. Masih mengendap. Dinas pendidikan masih menunggu pembicaraan lanjutan terkait anggaran sebesar Rp3,717 miliar untuk SMP dan SMA berstatus RSBI di Batam," kata Ardi.

Ia mengatakan, Dinas Pendidikan Kota Batam masih akan membicarakan penggunaan dana tersebut dengan Wali Kota Batam dan pihak terkait lainnya.

Anggaran RSBI Batam pada 2013 sebesar Rp3,717 miliar dialokasikan untuk pembinaan dan revitalisasi gedung sekolah.

APBD untuk RSBI dari dokumen rincian rencana anggaran Dinas Pendidikan 2013 akan diperuntukkan bagi SMP 03 sebesar Rp108 juta, SMP 6 Rp127 juta, SMA 1 Rp231,92 juta dan SMA 3 Rp240,36 juta.(*)

Editor: Dedi



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026