BGN sebut penggunaan alat uji makanan cegah keracunan telah diterapkan di SPPG Polri

id Alat Tes Makanan, Keracunan Makan Bergizi, Keracunan MBG, SPPG Polri, BGN

BGN sebut penggunaan alat uji makanan cegah keracunan telah diterapkan di SPPG Polri

Tangkapan layar - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyampaikan paparan terkait perkembangan program Makan Bergizi Gratis dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (1/10/2025). ANTARA/Tri Meilani Ameliya.

Jakarta (ANTARA) - Badan Gizi Nasional (BGN) menyampaikan penggunaan alat untuk menguji seluruh makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bebas dari racun atau aman dikonsumsi telah diterapkan pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dibangun oleh Polri.

"Pak Presiden telah memerintahkan agar di setiap SPPG memiliki alat rapid test yang bisa digunakan untuk menguji makanan yang sudah dimasak sebelum diedarkan dan ini sudah diterapkan di SPPG yang dibangun oleh Polri," ujar Kepala BGN Dadan Hindayana dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Penggunaan alat uji makanan itu merupakan salah satu langkah yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto agar kasus keracunan pada MBG tidak terulang kembali.

Sebelumnya dalam kesempatan yang sama Dadan mengatakan per 30 September 2025 terdapat 6.456 penerima manfaat MBG yang terdampak kasus keracunan. BGN pun telah menutup sementara SPPG yang menimbulkan kasus keracunan karena tersebut.

Kemudian, lanjut dia, pemerintah juga memperketat seleksi penyuplai bahan baku makanan pada Program MBG. Selain itu pemerintah mewajibkan setiap SPPG memiliki Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS). Lalu seluruh SPPG diwajibkan pula memiliki alat sterilisasi guna memastikan setiap alat makan yang digunakan penerima manfaat dalam keadaan steril.




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BGN: Alat uji makanan cegah keracunan telah diterapkan di SPPG Polri

Pewarta :
Uploader: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE