Logo Header Antaranews Kepri

Batam Tarik Dolar Tenaga Kerja Asing

Selasa, 19 Februari 2013 16:43 WIB
Image Print

APRIL 2010, ribuan pekerja galangan kapal di Batam mengamuk dengan membakar mobil, kantor, gudang dan bahkan pabrik karena tersinggung perkataan seorang tenaga kerja asing (TKA).

Kericuhan bermula di ruang kerja sebuah kantor galangan kapal di Tanjung Uncang. Beberapa orang tenaga kerja lokal, pada waktu itu, dimarahi seorang tenaga kerja asing. Parahnya, TKA itu menyebut seluruh orang Indonesia bodoh.

Perkataan TKA itu menyulut emosi ribuan pekerja. Hanya berselang beberapa jam, pabrik dipenuhi buruh yang hatinya terluka karena disebut "bodoh". Rasa nasionalisme juga membakar hati banyak pekerja lainnya yang kemudian berkumpul di halaman dalam dan luar pabrik.

Sebenarnya, beberapa orang percaya, aksi buruh pada Kamis 22 April 2010 itu adalah akumulasi dari kemarahan pekerja atas "tingkah" TKA dan kecemburuan atas fasilitas yang diberikan kepada pekerja asing.

Di beberapa sisi, hubungan antara TKA dengan tenaga kerja lokal memang kurang harmonis. Jabatan TKA sebagai "bos" membuat pekerja lokal harus menerima perintah. Apalagi, kebanyakan TKA diberikan fasilitas super wah dibanding buruh lokal oleh perusahaan tempat mereka bekerja yang harus terengah-engah menyusun pengeluaran uang karena gaji yang relatif kecil.

Ribuan TKA

Sebagai salah satu kota industri terbesar di Asia Pasifik, tidak heran jika Batam dipadati TKA. TKA dari berbagai negara berkumpul di Batam, mulai dari Eropa, Australia, Amerika, India hingga negara jiran Singapura.

Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, pada 2011 sempat merilis terdapat 5.181 pekerja asing mencari nafkah. Diperkirakan, jumlah TKA lebih banyak dari data Disnaker.

Para pekerja asing menguasai hampir setengah lapangan pekerjaan, mulai dari inspektur pekerja di lapangan hingga bagian administrasi di kantor. Hal ini yang membuat pekerja lokal tergeser.

Sebenarnya, pemerintah pusat sudah menyusun strategi alih tenaga kerja dengan memberlakukan iuran Dana Pengembangan Keahlian dan Ketrampilan (DPKK) kepada TKA.

TKA yang bekerja di Indonesia harus membayar DPKK sebesar 100 dolar AS per bulan. Uang yang dikumpulkan itu kemudian disalurkan untuk pengembangan keahlian dan ketrampilan pekerja lokal.

Tujuannya, diharapkan keterampilan dan keahlian pekerja lokal bertambah, sehingga kemudian industri tidak lagi membutuhkan TKA. Dan seluruh posisi strategis perusahaan bisa dikuasai pribumi.

Sayangnya, DPKK yang disetor sekitar 5.000 pekerja asing ke kas negara belum menyentuh pekerja lokal. Balai Pelatihan Kerja yang ada di Batam terkesan sepi dari kegiatan.

Batam Tarik

Pada akhir 2012, pemerintah menerbitkan PP Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Dengan PP itu, pemerintah daerah bisa menarik langsung retribusi TKA dan mengelola uangnya.

Pemerintah Kota Batam menyambut PP itu dengan optimistis dan langsung menyusun Perda IMTA yang disahkan awal Februari 2013.

Sesuai dengan Perda, mulai Maret 2013, TKA yang hendak memperpanjang IMTA diwajibkan membayar retribusi. Besarannya sama dengan DPKK yang dulu dibayarkan ke pemerintah pusat, yaitu 100 dolar AS per bulan.

Pemerintah Kota menargetkan penerimaan kas daerah sebesar Rp24 miliar per tahun dari retribusi perpanjangan IMTA itu dengan asumsi sebanyak 2.000 orang TKA.

Dari penerimaan itu, kata dia, sebanyak 70 persen harus dialokasikan untuk kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal. Sayangnya ketentuan 70 persen itu baru berlaku setelah lima tahun Perda diterapkan.

Anggota Komisi IV DPRD Batam yang juga anggota Pansus Ranperda Perpanjangan IMTA Riky Indrakari mengatakan bahwa retribusi IMTA dikembalikan untuk mengembangkan keahlian tenaga kerja lokal, sesuai dengan amanat peraturan pemerintah.

Dananya bisa digunakan untuk membangun dan mengoperasikan Balai Latihan Kerja untuk meningkatkan kemampuan pekerja lokal. Diharapkan, dengan peningkatan kemampuan maka pekerja lokal dapat menggantikan posisi TKA di perusahaan-perusahaan.

Selain itu, kata dia, dana itu juga dapat digunakan untuk sertifikasi profesi berstandar internasional.

Menurut dia, sertifikasi perlu untuk menandakan kemampuan seseorang sehingga bisa menggantikan posisi TKA.

"Tenaga kerja lokal patut dilatih dan disertifikasi internasional, retribusi ini bukan untuk PAD tapi pengembangan tenaga kerja," kata dia.

Ancam Denda

Pemkot Batam mengancam perusahaan mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang mangkir membayar retribusi perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing hingga Rp50 juta.

Ketua Panitia Khusus Perda IMTA Asmin Patros mengatakan ancaman itu tercantum dalam Perda tentang IMTA yang disahkan Wakil Wali Kota Batam bersama DPRD Batam, Rabu (6/2).

Sanksi itu, kata dia, dikenakan ke perusahaan sebagai pemberi kerja Tenaga Kerja Asing yang tidak membayarkan retribusi perpanjangan IMTA.

Karena, menurut dia, perusahaan bertanggung jawab akan keberadaan TKA di tanah air, sehingga sanksi ditujukan ke perusahaan, bukan langsung kepada TKA.

Sementara itu, para pekerja yang tergabung dalam Serikat Buruh Seluruh Indonesia mempertanyakan kebijakan DPRD dan Pemerintah Kota Batam yang menunda penyaluran dana Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing untuk pemberdayaan tenaga kerja lokal.

"Kenapa harus 'dipending' sampai lima tahun, ke mana dananya," kata Sekretaris SBSI Batam Surya Darma Sitompul.

SBSI mempertanyakan waktu transisi penyaluran dana IMTA hingga lima tahun. Padahal, menurut dia, biaya itu dibutuhkan pekerja lokal untuk mengembangkan kemampuan dan keterampilan mereka.

Dia juga mempertanyakan alokasi dana tersebut selama masa transisi.

Ia mengatakan pekerja membutuhkan dana itu untuk pengembangan keahlian dan keterampilan, mengingat persaingan kerja yang ketat.

"Kami tahu ke depannya persaingan semakin terbuka. Tenaga kerja asing bisa bekerja tanpa batas waktu. Kami harus berkompetisi," kata dia. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026