Logo Header Antaranews Kepri

Batam Dibagi Tiga Dapil

Minggu, 24 Februari 2013 18:49 WIB
Image Print

Batam (Antara Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Pusat membagi Kota Batam dalam tiga daerah pemilihan untuk DPRD Provinsi Kepulauan Riau pada Pemilu 2014.

"KPU mengeluarkan peraturan tentang tata cara penyusunan Dapil untuk DPRD kabupaten/kota dan provinisi. Berdasarkan itu Batam jadi tiga dapil untuk DPRD Kepri," kata anggota KPU Kepri Ferry Manalu di Batam, Minggu.

Pada Pemilu 2009, Batam hanya terdiri dari satu dapil. Namun dengan ketentuan Bilangan Pembagi Penduduk yang baru, maka Batam dipilah menjadi tiga daerah pemilihan.

Jumlah keterwakilan warga Batam di DPRD Kepri juga bertambah menjadi 25 orang berdasarkan BPPd.

Dengan perhitungan jumlah penduduk Kepri 1.895.590 jiwa dan anggota DPRD 45 orang, maka BPPd, 42.124 jiwa. Dari jumah itu, diperhitungkan pula jumlah warga Batam, 1,2 juta, maka diperoleh jumlah anggota DPRD Kepri dari Batam 25 orang yang nantinya dipilih dari tiga dapil.

Karena jumlah dapil dan keterwakilan warga dari Batam, maka konsekuensinya, anggota DPRD dari Natuna, Anambas dan Lingga berkurang.

Rancangan KPU, Dapil Kepri 1, Kota yaitu Kota Tanjungpinang dengan alokasi lima kursi, Dapil Kepri 2 meliputi Kabupaten Bintan dan Lingga dengan enam kursi, Dapil Kepri 3 Karimun dengan enam kursi, serta Dapil 4, 5 dan 6 di Batam dengan 25 kursi dan Dapil 7 Natuna dan Anambas dengan tiga kursi.

Mengenai pemilihan dapil empat sampai enam di Batam, ia mengatakan KPU sudah menghitung. Namun, masih akan melakukan uji publik bersama partai politik peserta pemilu 2014.

"Rancangan alokasi kursi dan Dapil disusun berdasarkan peraturan itu. Kami sudah menghitung BPPd Kepri," kata dia.

Rancangan KPU, Dapil Kepri 4 atau Batam A, meliputi Kecamatan Batuampar-Bengkong-Lubuk Baja dan Batam Kota dengan 10 kursi. Sementara Kepri 5 atau Batam B meliputi Batuaji-Sekupang-Belakang Padang dan Sagulung dengan 10 kursi dan Dapil Kepri 6 atau Batam C meliputi Nongsa-Sei Beduk-Bulang-Galang dengan alokasi lima kursi.

Anggota KPU Said Sirajuddin mengatakan anggota partai politik dipersilahkan memberikan masukan mengenai dapil dalam konsultasi publik, pekan depan.

"Prinsipnya jangan dilanggar dalam penyusunan Dapil," kata Said. (Antara)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026