Waspada bahaya infeksi kulit usai "thrifting"

id praktik thrifting, thrift baju bekas, penjualan baju bekas, baju bekas

Waspada bahaya infeksi kulit usai "thrifting"

Calon pembeli melihat pakaian bekas yang dijual di Pasar Senen, Jakarta, Jumat (24/10/2025). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pihaknya akan melarang praktik impor bal pakaian bekas ilegal dalam karung atau balpres karena dapat merugikan negara dan beresiko terhadap kesehatan sekaligus sebagai upaya pemerintah untuk melindungi industri tekstil dalam negeri. ANTARA FOTO/Naufal Khoirulloh/nym.

Jakarta (ANTARA) - Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin dr. Arini Widodo, SM, SpDVE membagikan beberapa tanda infeksi penyakit kulit yang perlu diwaspadai dan menjadi tanda bahaya usai seseorang melakukan thrifting atau membeli baju bekas.

"Kita perlu segera mencari pertolongan medis bila setelah memakai pakaian thrifted muncul ruam kemerahan, rasa gatal hebat terutama malam hari, bentol berisi cairan atau nanah, lesi bersisik melingkar, atau benjolan kecil mengilat seperti mutiara," kata dokter Arini kepada ANTARA, Selasa.

Apabila ciri-ciri tersebut dialami seseorang seusai memakai pakaian bekas, ada beragam kemungkinan infeksi kulit yang menyerang di antaranya seperti dermatitis iritan, skabies, infeksi bakteri sekunder, tinea, atau bahkan moluskum kontagiosum.

Dokter yang tergabung dalam Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia (PERDOSKI) itu menjelaskan secara lebih rinci, seseorang yang mengalami infeksi kulit usai menggunakan pakaian bekas juga dapat mengidentifikasi ruam kemerahan sebagai tanda bahaya pada tubuhnya.

Menurut dokter Arini, ruam kemerahan yang tidak boleh diabaikan dan perlu segera ditangani oleh tenaga medis adalah ruam merah yang sifatnya cepat menyebar, disertai rasa gatal intens, dan tidak membaik meski sudah lewat beberapa hari.

Tak hanya dipidana, pelaku impor akan mendapat hukuman tambahan berupa denda. Purbaya menilai negara akan rugi jika hanya memenjarakan pelaku dan memusnahkan barang bukti baju ilegal. Pasalnya, negara harus menggelontorkan uang yang tidak sedikit untuk menjalankan itu.

“Hal yang berkaitan dengan larangan Kementerian Keuangan terhadap thrifting, kami memberikan dukungan, termasuk di pasar-pasar yang ada di Jakarta,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo di Jakarta Selatan, Jumat (24/10).



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tanda bahaya infeksi kulit yang perlu diwaspadai usai "thrifting"

Pewarta :
Uploader: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE