KKP amankan 41 kapal pencuri ikan di Laut Natuna Utara

id pencurian ikan, laut natuna utara, ditjen psdkp, kkp, psdkp batam, kota batam, kepri

KKP amankan 41 kapal pencuri ikan di Laut Natuna Utara

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono memberikan keterangan kepada wartawan terkait pencurian ikan di Laut Natuna Utara oleh kapal Vietnam di Pangkalan PSDKP Batam, Kepri, Kamis (6/11/2025). ANTARA/Laily Rahmawaty

Batam (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengamankan sebanyak 41 unit kapal yang menangkap ikan secara ilegal (ilegal fishing) di perairan Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau, selama periode Januari hingga November 2025.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan pihaknya tidak hanya mengamankan kapal ikan asing, tetapi juga kapal perikanan Indonesia yang melanggar area penangkapan ikan (fishing ground) di Laut Natuna Utara.

"Total sepanjang tahun ini, kapal Indonesia dan kapal asing jumlahnya 41 unit, untuk di perairan Natuna Utara saja itu ya," kata Ipunk, sapaan akrabnya, di Pangkalan PSDKP Batam, Kepulauan Riau, Kamis.

Dia merinci 41 kapal ikan yang diamankan itu terdiri atas enam kapal asing dan 35 kapal perikanan Indonesia. Dari enam kapal ikan asing, sebanyak lima kapal di antaranya berasal dari Vietnam dan satu kapal dari Malaysia.

"Ini merupakan komitmen Ditjen PSDKP bahwa negara hadir di laut 24 jam dalam seminggu atau 24/7 untuk menjaga sumber daya kelautan dan perikanan," ujarnya.

Komitmen ini sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang menegaskan bahwa upaya pengawasan sumber daya perikanan terus ditegakkan untuk melindungi potensi perikanan tangkap yang melimpah dan melindungi kesejahteraan nelayan lokal.

Mengenai penegakan hukumnya, Ipunk mengatakan setiap ditemukan pelanggaran oleh kapal ikan asing akan dilakukan penangkapan dan diproses hukum.

"Untuk kapal ikan asing diproses secara hukum, sedangkan kapal perikanan Indonesia, apabila memiliki dokumen izin area penangkapan tapi melanggar, dijatuhi sanksi administratif berupa pembayaran denda kepada negara," jelasnya.

Menurut dia, pelanggaran yang dilakukan kapal perikanan Indonesia adalah melanggar ketentuan area fishing ground.

"Kapal Indonesia ini melanggar fishing ground. Ada (kapal) yang di bawah 12 mil (area kapal nelayan kecil). Ada pula yang harusnya di Laut Jawa 712 (area penangkapanya), tapi nangkap (ikan) di Natuna (711)," ujar Ipunk.

Penindakan terhadap kapal penangkap ikan ilegal ini juga dilaksanakan di seluruh wilayah perairan Indonesia. Berdasarkan catatan KKP, hingga November ini sudah 255 kapal yang diamankan, dengan 22 unit di antaranya adalah kapal ikan asing.

Menurut Ipunk, wilayah yang rawan pencurian ikan tersebut, selain Laut Natuna Utara oleh kapal ikan Vietnam, juga di wilayah Sulawesi oleh kapal Filipina.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KKP amankan 41 kapal pencuri ikan di Laut Natuna Utara sepanjang 2025

Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE