Logo Header Antaranews Kepri

Polisi tangkap pelaku rudapaksa anak di Batam

Sabtu, 8 November 2025 09:05 WIB
Image Print
Ilustrasi kasus rudapaksa. (ANTARA/HO)

Batam (ANTARA) - Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau menangkap pria berinisial TPT yang berprofesi sebagai pengemudi taksi online yang diduga melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umum.

“Pelaku ini kerabat, korban ini adalah keponakannya yang masih berusia 15 tahun,” kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Andyka Aer di Batam, Jumat.

Perwira menengah Polri itu menjelaskan, peristiwa tindak pidana persetubuhan itu terjadi sekitar bulan September 2025, bertempat di rumah orang tua korban di Kecamatan Batam Kota, Batam.

Kejadian ini dilaporkan oleh ibu korban berinisial SM, sedangkan korban berinisial HPS alias E.

Berdasarkan keterangan ibu korban, tindakan rudapaksa itu terjadi sebanyak tiga kali di dua lokasi berbeda.

“Kejadian pertama di rumah ibu korban, kejadian ke dua di rumah pelaku yang berada tidak jauh dari rumah ibu korban. Yang ketiga terjadi di rumah seseorang berinisial I alias B,” katanya.

Perbuatan persetubuhan itu, kata dia, terjadi dengan paksaan dan ancaman, hingga korban mengalami trauma dan rasa takut. Korban sempat melarikan diri dari rumah I alias B dan bertemu dengan penjual makanan, kemudian oleh penjual makanan, korban dibawa ke Polda Kepri untuk melaporkan kejadian tersebut.

“Mengetahui kejadian tersebut, ibu korban datang ke Batam dan melaporkan peristiwa tersebut ke kami,” ujarnya.

Setelah menerima laporan polisi tersebut, anggota Opsnal Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri melakukan proses penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku.

Pelaku berhasil ditangkap di kawasan Nagoya, Kota Batam pada Jumat (7/11) pukul 00.40 WIB.

Tersangka TPT dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 76D dan atau Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.



Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026