
DPRD: Pengembang Batam Harus Segera Serahkan Fasos

Batam (Antara Kepri) - Komisi I DPRD Kota Batam meminta semua pengembang perumahan di Batam segera menyerahkan fasilitas sosial dan fasilitas umum pada perumahan sesuai peraturan yang dibuat pemerintah pada 2011.
"Di Batam banyak pengembang yang tidak mau menyerahkan fasilitas sosial dan fasilitas umum di komplek yang mereka bangun pada pemerintah kota. Padahal pada 2011 ada peraturan yang mengatur tentang hal tersebut," kata Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Nuryanto di Batam, Kamis.
Ia mengatakan, fasilitas tersebut harus diserahkan untuk dikelola oleh pemerintah dan manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat.
"Banyaknya fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang tidak diserahkan mengakibatkan banyak terjadi konflik di masyarakat. Karena masyarakat sudah merasa membeli fasilitas tersebut dari harga rumah mereka. Namun oleh pengembang banyak memanfaatkan lahan tersebut untuk kepentingan bisnis seperti disewakan pada pihak lain seperti untuk pembangunan tower telekomunikasi," kata dia.
Nuryanto mengatakan, hal tersebut sudah banyak terjadi di Batam dan akhirnya mengakibatkan konflik antara masyarakat dengan pengembang seperti yang terjadi di Perumahan Happy Garden dan beberapa tempat lain.
"Pada perumahan tersebut, ketua RW-nya sampai ditetapkan sebagai tersangka atas tuntutan pengembang yang menuduh warga menyerobot lahan. Sementara masyarakat menilai lahan tersebut merupakan fasilitas umum yang bisa mereka manfaatkan," kata dia.
Selain itu, kata Nuryanto, tidak diserahkannya fasos dan fasum oleh pengembang mengakibatkan anggaran APBD tidak bisa dialokasikan untuk pengelolaan.
Anggota komisi I DPRD Kota Batam, AA Sanny meminta aparat kepolisian tidak serta merta menjadikan masyarakat tersagka saat ada laporan dari pengembang tentang sengketa lahan yang oleh warga dianggap fasilitas umum dan fasilitas sosial.
"Sebelum menetapkan tersangka atas sengketa lahan, dilihat dulu dilihat masterplan, RTRW dan lainnya. Masyarakat jangan sampai dikambinghitamkan. Kalau masyarakat mau menggunakan, harus mendapat ijin pemerintah," kata dia.
Menurut Sanny, fasum dan fasos tidak boleh dimanfaatkan pengembang. Alasannya, harga jual rumah itu sudah dihitung dengan fasum dan fasos.
"Itu masuk dalam harga jual rumah. Tapi hak pakai di warga. Tapi masyarakat harus meminta dari Wali Kota," kata Sani.
Di Batam, dalam beberapa waktu terakhir sering terjadi gesekan antara warga dengan pengembang dalam pengelolaan fasum yang terkadang oleh pengembang dianggap sebagai tanah sisa. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
