Natuna (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Natuna, Provinsi Kepulauan Riau melakukan pemeriksaan sekaligus memberikan imbauan kepada bengkel kendaraan bermotor, terkait larangan menjual maupun memasang knalpot yang tidak sesuai standar atau knalpot brong ke kendaraan.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Natuna IPTU Erwantoni di Natuna, Kamis, mengatakan pengecekan dilakukan di bengkel yang berada di wilayah Kecamatan Bunguran Timur pada Kamis pagi.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, petugas turun langsung menyampaikan edukasi kepada pemilik bengkel mengenai aturan penggunaan knalpot standar, dalam rangka menekan penggunaan knalpot bising yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Menurut Erwantoni, penggunaan knalpot brong bukan hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga dapat berdampak pada keamanan dan ketertiban lalu lintas. Suara bising yang ditimbulkan kerap meresahkan pengguna jalan lain dan dikhawatirkan memicu potensi konflik sosial.
Baca juga: Polda Kepri musnahkan 5,5 kg narkoba hasil ungkap kasus selama bulan Oktober 2025
“Kami berharap kegiatan ini dapat mengurangi serta mencegah penggunaan knalpot brong di wilayah Kabupaten Natuna. Kami mengajak seluruh pemilik bengkel dan pengendara untuk bersama-sama menjaga ketertiban,” ucap dia.
Ia menambahkan para pemilik bengkel memberikan apresiasi atas kegiatan tersebut dan menyatakan dukungan untuk menciptakan lingkungan berlalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman.
Erwantoni menjelaskan kegiatan itu merupakan bagian dari Operasi Zebra Seligi yang melibatkan personel Polres Natuna, TNI, dan unsur pemerintah daerah.
"Kegiatan ini juga merupakan upaya menekan pelanggaran lalu lintas oleh pengendara di bawah umur," kata dia.
Baca juga: TNI AD libatkan 1.223 prajurit dalam latihan tempur Ancab di Natuna

Komentar