Logo Header Antaranews Kepri

Harga emas di Pegadaian Jumat ini kompak naik lagi

Jumat, 21 November 2025 06:38 WIB
Image Print
Pedagang toko mas Eka memperlihatkan emas Antam yang mengalami kenaikan di Banda Aceh, Aceh, Senin (13/10/2025). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/nz. (ANTARA FOTO/IRWANSYAH PUTRA)

Jakarta (ANTARA) - Harga emas hari ini yang dikutip dari laman Sahabat Pegadaian di Jakarta, Jumat, menunjukkan dua produk logam mulia UBS dan Galeri24 kompak naik dalam dua hari berturut-turut.

‎Harga jual emas Galeri24 hari ini naik dari awalnya Rp2.394.000 menjadi Rp2.404.000 per gram, begitu pula emas UBS yang turut naik ke angka Rp2.418.000 dari semula dibanderol dengan harga Rp2.406.000 per gram.

Berikut daftar lengkap harga emas masing-masing produk:

‎Harga emas UBS:

‎- Harga emas UBS 0,5 gram: Rp1.307.000

‎- Harga emas UBS 1 gram: Rp2.418.000

‎- Harga emas UBS 2 gram: Rp4.799.000

‎- Harga emas UBS 5 gram: Rp11.858.000

‎- Harga emas UBS 10 gram: Rp23.590.000

‎- Harga emas UBS 25 gram: Rp58.859.000

‎- Harga emas UBS 50 gram: Rp117.476.000

‎- Harga emas UBS 100 gram: Rp234.859.000

‎- Harga emas UBS 250 gram: Rp586.972.000

‎- Harga emas UBS 500 gram: Rp1.172.566.000

‎Harga emas Galeri24:

‎- Harga emas Galeri24 0,5 gram: Rp1.261.000

‎- Harga emas Galeri24 1 gram: Rp2.404.000.

‎- Harga emas Galeri24 2 gram: Rp4.737.000

‎- Harga emas Galeri24 5 gram: Rp11.756.000

‎- Harga emas Galeri24 10 gram: Rp23.449.000

‎- Harga emas Galeri24 25 gram: Rp58.481.000

‎- Harga emas Galeri24 50 gram: Rp116.868.000

‎- Harga emas Galeri24 100 gram: Rp233.622.000

‎- Harga emas Galeri24 250 gram: Rp580.339.000

‎- Harga emas Galeri24 500 gram: Rp1.160.678.000

‎- Harga emas Galeri24 1.000 gram: Rp2.321.355.000.


Penerimaan negara dari bea keluar emas

Sementara itu, ‎Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan peningkatan penerimaan negara sekitar Rp2 triliun–6 triliun dari penerapan bea keluar emas.

“Saya lupa angkanya berapa triliun, sekitar Rp2 triliun–6 triliun,” ucap Purbaya ketika ditemui di Jakarta, Kamis.

Purbaya menyampaikan bahwa alasan penetapan bea keluar emas adalah untuk meningkatkan pendapatan negara dan melihat nilai ekspor emas Indonesia.

“Jadi, nanti kita lihat berapa sih pendapatan yang bisa kita dapat dari pertambangan itu,” ujar Purbaya.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengungkapkan kementerian dan lembaga terkait menyepakati besaran bea keluar emas sebesar 7,5 persen hingga 15 persen untuk memperkuat penerimaan negara serta hilirisasi komoditas tersebut.

Ia menyatakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait bea tersebut akan segera terbit, mengingat kebijakan tersebut merupakan amanat dari UU APBN 2026.

Febrio menyampaikan, permintaan emas oleh masyarakat untuk tujuan investasi melalui PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia (BSI) saat ini sangat tinggi.

“Cukup sulit bagi mereka (Pegadaian dan BSI) untuk mendapatkan emas saat ini. Padahal kita (Indonesia) adalah (negara dengan) cadangan (emas terbesar) nomor empat dunia," tuturnya.

Dengan kebijakan bea keluar tersebut, pemerintah berharap lebih banyak suplai emas bertahan di dalam negeri, sehingga dapat meningkatkan likuiditas dan menciptakan nilai tambah yang lebih besar bagi masyarakat Indonesia.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Harga dua jenama emas di Pegadaian Jumat ini kompak naik lagi



Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026