17 terdakwa kasus Prada Lucky dituntut 9 tahun penjara

id Sidang Prada Lucky,Pengadilan Militer Kupang, NTT,tuntutan, pecat

17 terdakwa kasus Prada Lucky dituntut 9 tahun penjara

Sidang lanjutan kasus Prada Lucky dengan agenda pembacaan tuntutan atas perkara 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan 17 orang terdakwa, di Pengadilan Militer III-15 Kupang Nusa Tenggara Timur, Rabu (10/12/2025). ANTARA/Anwar Maga

Deddy Manafe selaku saksi ahli pidana militer berbicara soal pola pembinaan atasan terhadap bawahan dalam tubuh TNI, saat dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus tewasnya Prada Lucky Namo usai dianiaya seniornya, di Pengadilan Militer III-15 Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa.

Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi ini menghadirkan 17 orang terdakwa yang dikelompokkan dalam satu berkas perkara.

Sidang ini dipimpin oleh Mayor Chk Subiyanto selaku ketua majelis hakim, yang didampingi dua orang hakim anggota masing-masing Kapten Chk Denis C. Napitupulu, dan Kapten Chk Zainal Arifin A. yulianto.

Dari pihak Oditur Militer, dihadiri Letkol Chk Alex Pandjaitan, dan Letkol Chk Yudis Harto, dan juga dihadiri penasehat hukum terdakwa masing-masing Mayor chk Gatot Subur, dan Letda Chk Benny Suhendra Las Baun.

Menurut Deddy, hubungan antara atasan dan bawahan di lingkungan TNI memiliki batasan kewenangan yang sangat jelas berdasarkan Undang-undang TNI dan Undang-undang Disiplin Militer.

Tugas pokok atasan bukan hanya memimpin, tetapi melakukan pembinaan personel, memastikan kepatuhan hukum, hingga kesejahteraan anggotanya, serta tidak sewenang-wenang dalam menggunakan kewenangannya.

Deddy menyebut pembinaan personel harus didasari asas manfaat, seperti hukuman push up atau lari sekian meter, namun tidak berarti pembinaan bernuansa tindak kekerasan, apalagi mengakibatkan kehilangan nyawa.

"Tentu ada perbedaannya pembinaan keras dan tindak kekerasan, dan hal ini ada kaitannya dengan manfaat dari pola pembinaan atasan ke bawahan. Kalau dihukum push up atau lari tentu akan bermanfaat bagi pembentukan fisik anggota TNI," ujarnya dalam persidangan terbuka yang juga disaksikan orangtua dan kerabat Prada Lucky.

Menurut Deddy, relasi antara atasan dan bawahan di TNI mencakup dua komponen besar, yaitu hak dan kewenangan untuk memimpin serta membina, termasuk dalam memberikan hukuman kepada bawahan. Namun, tidak diperkenankan menyalahgunakan kewenangan seperti penganiayaan, penyiksaan dan lainnya.

Sementara bawahan memiliki kewajiban untuk taat kepada atasan, baik berdasarkan struktur resmi komando maupun senioritas, terutama yang berkaitan dengan uraian tugas.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: 17 terdakwa kasus Prada Lucky dituntut penjara disertai pemecatan

Pewarta :
Uploader: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE