
Ammar Zoni jalani sidang putusan pada Kamis siang

Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang putusan untuk terdakwa kasus peredaran narkotika di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba yang dilakukan oleh pesohor Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, mengatakan sidang putusan tersebut digelar pada Kamis siang sekitar pukul 13.00 WIB.
"Sidang putusan setelah istirahat siang," kata Andi.
Seperti diketahui, pesohor Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni dituntut pidana selama sembilan tahun penjara terkait kasus dugaan pengedaran narkotika di Rutan Salemba, dalam sidang pembacaan surat tuntutan di PN Jakarta Pusat pada 12 Maret 2026.
Baca juga: KPK panggil 7 kepala desa jadi saksi kasus Sudewo
Selain pidana penjara, Ammar juga dituntut pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 140 hari.
"Menuntut agar majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I," ucap jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Yeni Rosalita.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ammar Zoni jalani sidang putusan terkait kasus narkotika Kamis siang
Pewarta : Khaerul Izan
Editor:
Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
